• Login
Bacaini.id
Friday, April 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengusaha Rokok Asal Madura Haji Her Diperiksa KPK Terkait Kasus Cukai Rokok

ditulis oleh Redaksi
10 April 2026 15:31
Durasi baca: 2 menit
Khairul Umam alias Haji Her.

Khairul Umam alias Haji Her.

Bacaini.ID, KEDIRI — Pengusaha rokok asal Madura, Khairul Umam atau yang dikenal dengan nama Haji Her, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/4/2026).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor barang dan pengurusan cukai rokok yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Haji Her tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Ia datang memenuhi undangan penyidik yang diterimanya pada 1 April 2026, setelah sebelumnya sempat tidak hadir pada jadwal pemeriksaan awal.

Usai pemeriksaan, Haji Her menyatakan bahwa dirinya dicecar pertanyaan seputar hubungan dengan para tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia menegaskan tidak mengenal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Dikonfirmasi saja, ditanya kenal atau tidak dengan tersangka-tersangka itu, dan saya jawab tidak kenal,” ujar Haji Her kepada wartawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haji Her difokuskan pada mekanisme pengurusan cukai rokok serta kesesuaiannya dengan prosedur baku yang berlaku di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik juga mendalami bagaimana praktik tersebut dilakukan di lapangan oleh perusahaan rokok.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan Haji Her bukan yang terakhir. Lembaga antirasuah itu masih akan memanggil pengusaha rokok lainnya untuk menelusuri dugaan adanya pemberian uang dari perusahaan rokok kepada oknum Bea Cukai dalam pengurusan pita cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta pihak swasta dari perusahaan jasa kepabeanan.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.

Penyidik menduga praktik korupsi tersebut tidak hanya terkait impor barang, tetapi juga merambah ke pengurusan cukai rokok, terutama di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan-perusahaan rokok lain serta aliran dana ke oknum aparat negara.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cukai rokokhaji herKPKpengusaha rokok madurarokok ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ilustrasi kota gaib nusantara

Kota-kota Gaib Nusantara: Saranjana, Wentira hingga Padang 12 yang Pernah Didatangi Rhoma Irama

Haji Her "crazy rich" asal Madura. Foto: istimewa

Profil Haji Her, Jejak Bisnis dan Relasi Kekuasaannya

Khairul Umam alias Haji Her.

Pengusaha Rokok Asal Madura Haji Her Diperiksa KPK Terkait Kasus Cukai Rokok

  • Ilustrasi sekda. Foto: bacaini.id

    Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In