Bacaini.ID, SITUBONDO – Pengusaha muda Balad Grup asal Situbondo Jawa Timur HRM Khalilur R Abdullah Syahlawiy berhasil membuka bisnis lobster dan batu bara di Vietnam.
Hebatnya lagi, perancangan konsep bisnis di negeri Paman Ho Chi Minh itu diketahui hanya butuh waktu 5 bulan.
“Hasilnya cukup memuaskan dan sudah memasuki paripurna dan saya tinggal simultan dengan usaha yang sama di Indonesia,” tutur Haji Lilur di Taman Komplek Apartemen The Land Mark 81 Vietnam.
Kenapa memilih komoditas batubara dan budidaya lobster? Dua komoditas yang saat ini ditekuni Balad Grup di Indonesia dan Vietnam
“Keunggulan berdagang Batubara tidak ada LC atau Letter of Credit. Tidak ada Ekspor. Begitu aturan di Indonesia. Ekspor Batubara harus pakai LC,” terang Haji Lilur.
Ia sedikit membeberkan konsep, di mana untuk bisnis batubara dengan cara membuka perusahaan lokal di Vietnam. Kemudian menjadikan tim Direksi di Perusahaan Indonesia jadi Pimpinan di beberapa Perusahaan Lokal Vietnam.
Konsepsi ini, kata Haji Lilur sangat menguntungkan lantaran menggunakan LC sendiri dari Perusahaan Lokal Vietnam yang dipimpin Tim Direksi dari Indonesia untuk perusahaan sendiri di Indonesia.
“Membeli batubara dari tambang yang dimodali di Indonesia dan menjual Batubara secara retail di Vietnam. Lalu untuk menjual Batubara pada Pemenang Tender suplai PLTU di Vietnam, targetnya 25 persen konsumsi batubara Vietnam saya kuasai,” jelasnya.
Sementara untuk budidaya lobster mengacu pada Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024, bahwa Berbudi Daya Lobster ada dua Jenis.
Pertama, berbudi daya lobster di Indonesia dan kedua di luar negeri atau negara yang sudah membuat perjanjian budi daya dengan Pemerintah Republik Indonesia – RSV (Republik Sosialis Vietnam).
“Adapun syarat untuk menjalankan budidaya di Dalam Negeri dan Luar Negeri, yakni pertama memperoleh Mitra Pembudi Daya dari Vietnam,” ujar Haji Lilur.
“Kedua, mendapatkan Surat Rekomendasi untuk berbudi daya di Indonesia. Ketiga, membuat JV – Joint Venture antara perusahaan Vietnam dengan perusahaan Indonesia di Indonesia,” tambahnya.
Keempat, lanjut Haji Lilur, JV mengajukan Izin berbudi daya di Dalam Negeri. Kelima Berbudi Daya di Dalam Negeri, keenam JV mengajukan Izin berbudi daya di Luar Negeri dan ketujuh, berbudi daya di Luar Negeri – Vietnam.
“Semua hal yang diperlukan untuk membuat JV di Indonesia dari sisi Vietnam sudah selesai saya siapkan. Untuk langkah selanjutnya hanya menjalankan apa yang menjadi syarat PERMEN KKP Nomor 7 Tahun 2024 di Indonesia. Alhamdulillah, semuanya sudah sempurna dan paripurna Oktober ini siap berjalan,” pungkasnya.
Penulis: Jaenal
Editor: Solichan Arif