Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang pengasuh di Panti Asuhan Kasih Allah, Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung diamankan polisi. Pria berinisal NT (36) itu telah menganiaya seorang penghuni panti dengan menggunakan pisau dapur.
Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Moh. Anshori mengatakan, NT diamankan pada 26 April 2023 lalu. Kepada polisi dia mengaku melakukan penganiayaan karena jengkel dengan korban yang sering melanggar aturan panti. “Pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan di rutan Mapolsek Ngunut,” ujar IPTU Anshori, Jumat, 28 April 2023.
Dijelaskannya, kejadian penganiayaan bermula ketika pelaku menegur korban yang pada saat itu melanggar aturan panti asuhan. Akan tetapi, pria berinisial TR (20) itu malah tidak terima hingga membuat pelaku emosi. “Pelaku tersulut emosi karena ketika menegur, korban malah melawan,” jelas IPTU Anshori.
Saat kejadian, lanjutnya, pelaku dan korban langsung dilerai oleh penghuni dan pengasuh panti asuhan lainnya. Pihak panti asuhan kemudian menghubungi petugas kepolisian.
Ketika polisi sampai di TKP, korban sudah mengalami luka sayat akibat pisau yang digunakan pelaku. Korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapat perawatan medis.
“Di TKP kami juga mendapatkan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan oleh pelaku. Sedangkan korban mengalami luka sayat pada leher kanan, luka pada tangan dan lengan sebelah kiri,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira
Tonton video: