• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penghuni Panti Asuhan Dianiaya Pakai Pisau Dapur

ditulis oleh Editor
28/04/2023
Durasi baca: 2 menit
502 38
0
Penghuni Panti Asuhan Dianiaya Pakai Pisau Dapur

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang pengasuh di Panti Asuhan Kasih Allah, Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung diamankan polisi. Pria berinisal NT (36) itu telah menganiaya seorang penghuni panti dengan menggunakan pisau dapur.

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Moh. Anshori mengatakan, NT diamankan pada 26 April 2023 lalu. Kepada polisi dia mengaku melakukan penganiayaan karena jengkel dengan korban yang sering melanggar aturan panti. “Pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan di rutan Mapolsek Ngunut,” ujar IPTU Anshori, Jumat, 28 April 2023.

Dijelaskannya, kejadian penganiayaan bermula ketika pelaku menegur korban yang pada saat itu melanggar aturan panti asuhan. Akan tetapi, pria berinisial TR (20) itu malah tidak terima hingga membuat pelaku emosi. “Pelaku tersulut emosi karena ketika menegur, korban malah melawan,” jelas IPTU Anshori.

Saat kejadian, lanjutnya, pelaku dan korban langsung dilerai oleh penghuni dan pengasuh panti asuhan lainnya. Pihak panti asuhan kemudian menghubungi petugas kepolisian.

Ketika polisi sampai di TKP, korban sudah mengalami luka sayat akibat pisau yang digunakan pelaku. Korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapat perawatan medis.

“Di TKP kami juga mendapatkan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan oleh pelaku. Sedangkan korban mengalami luka sayat pada leher kanan, luka pada tangan dan lengan sebelah kiri,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus penganiayaanpolres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Masa Depan Kota Kediri Tanpa Gudang Garam

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

Temukan 1 Jenazah di Selat Bali, Korban Tewas KMP Tunu Jadi 7

Pendapatan Cukai Bisa Lebih Besar Dari Yang Dilaporkan

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112