• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penghuni Panti Asuhan Dianiaya Pakai Pisau Dapur

ditulis oleh Editor
28/04/2023
Durasi baca: 2 menit
503 38
0
Penghuni Panti Asuhan Dianiaya Pakai Pisau Dapur

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang pengasuh di Panti Asuhan Kasih Allah, Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung diamankan polisi. Pria berinisal NT (36) itu telah menganiaya seorang penghuni panti dengan menggunakan pisau dapur.

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Moh. Anshori mengatakan, NT diamankan pada 26 April 2023 lalu. Kepada polisi dia mengaku melakukan penganiayaan karena jengkel dengan korban yang sering melanggar aturan panti. “Pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan di rutan Mapolsek Ngunut,” ujar IPTU Anshori, Jumat, 28 April 2023.

Dijelaskannya, kejadian penganiayaan bermula ketika pelaku menegur korban yang pada saat itu melanggar aturan panti asuhan. Akan tetapi, pria berinisial TR (20) itu malah tidak terima hingga membuat pelaku emosi. “Pelaku tersulut emosi karena ketika menegur, korban malah melawan,” jelas IPTU Anshori.

Saat kejadian, lanjutnya, pelaku dan korban langsung dilerai oleh penghuni dan pengasuh panti asuhan lainnya. Pihak panti asuhan kemudian menghubungi petugas kepolisian.

Ketika polisi sampai di TKP, korban sudah mengalami luka sayat akibat pisau yang digunakan pelaku. Korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapat perawatan medis.

“Di TKP kami juga mendapatkan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan oleh pelaku. Sedangkan korban mengalami luka sayat pada leher kanan, luka pada tangan dan lengan sebelah kiri,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus penganiayaanpolres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Promosi Wisata Jember Berbuah Penghargaan, Raih Juara 3 Best Marketing Campaign di EJTMA 2025

Promosi Wisata Jember Berbuah Penghargaan, Raih Juara 3 Best Marketing Campaign di EJTMA 2025

Profil KH Anwar Manshur, Penjaga Tradisi Keilmuan Pesantren

Profil KH Anwar Manshur, Penjaga Tradisi Keilmuan Pesantren

Jejak Puger Kulon: Desa Tua di Selatan Jember yang Tak Lekang oleh Zaman

Jejak Puger Kulon: Desa Tua di Selatan Jember yang Tak Lekang oleh Zaman

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112