• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengertian Abolisi dan Amnesti Pada Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

ditulis oleh Redaksi
01/08/2025
Durasi baca: 2 menit
507 16
0
Pengertian Abolisi dan Amnesti Pada Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Kolase Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Bacaini.ID, KEDIRI – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini memicu diskusi publik mengenai makna dan implikasi dari abolisi sebagai instrumen hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Apa itu Abolisi?

Abolisi adalah salah satu bentuk hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Secara umum, abolisi berarti penghapusan proses penuntutan pidana terhadap seseorang.

Abolisi diberikan sebelum atau selama proses hukum berlangsung, bahkan jika sudah ada vonis pengadilan. Namun demikian tidak menghapus status pidana secara keseluruhan, tetapi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Pemberian abolisi harus melalui pertimbangan dan persetujuan DPR RI, sebelum ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Abolisi untuk Tom Lembong

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi kepada DPR, yang kemudian disetujui pada 31 Juli 2025.

Dengan diterbitkannya Keppres abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan sepenuhnya, dan ia dinyatakan bebas.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Berbeda dengan abolisi, Hasto Kristiyanto menerima amnesti, yaitu penghapusan seluruh konsekuensi hukum pidana. Ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Amnesti yang diberikan kepada Hasto juga telah disetujui DPR dan dituangkan dalam Keppres tertanggal 1 Agustus 2025, yang menghapus seluruh hukuman dan memulihkan status hukumnya.

Keputusan Presiden Prabowo ini dinilai sebagai langkah rekonsiliasi nasional menjelang peringatan HUT ke-80 RI, dengan harapan meredakan polarisasi politik dan memperkuat persatuan.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: amnestihasto kristiyantokorupsipengertian abolisitom lembong
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Makanan sisa bisa menimbulkan Fried Rice syndrome atau sindrom nasi goreng

Hal Remeh Pemicu Fried Rice Syndrome yang Bisa Renggut Nyawa

Petugas memadamkan api yang membakar kios Pasar Kampak di Kabupaten Trenggalek

Kebakaran 3 Kios Pasar Trenggalek Rugikan Pedagang Setengah Miliar

Pemuda di Lampung mengikuti tradisi budaya lempar selendang

Budaya Lempar Selendang, Cara Pemuda Lampung Berburu Jodoh

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15457 shares
    Share 6183 Tweet 3864
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16599 shares
    Share 6640 Tweet 4150
  • Viral Panitia Karnaval Sound Horeg di Blitar Mutung Karena Tak Dapat Izin

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10865 shares
    Share 4346 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist