Bacaini.ID, KEDIRI – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini memicu diskusi publik mengenai makna dan implikasi dari abolisi sebagai instrumen hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Apa itu Abolisi?
Abolisi adalah salah satu bentuk hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Secara umum, abolisi berarti penghapusan proses penuntutan pidana terhadap seseorang.
Abolisi diberikan sebelum atau selama proses hukum berlangsung, bahkan jika sudah ada vonis pengadilan. Namun demikian tidak menghapus status pidana secara keseluruhan, tetapi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Pemberian abolisi harus melalui pertimbangan dan persetujuan DPR RI, sebelum ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Abolisi untuk Tom Lembong
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi kepada DPR, yang kemudian disetujui pada 31 Juli 2025.
Dengan diterbitkannya Keppres abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan sepenuhnya, dan ia dinyatakan bebas.
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Berbeda dengan abolisi, Hasto Kristiyanto menerima amnesti, yaitu penghapusan seluruh konsekuensi hukum pidana. Ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Amnesti yang diberikan kepada Hasto juga telah disetujui DPR dan dituangkan dalam Keppres tertanggal 1 Agustus 2025, yang menghapus seluruh hukuman dan memulihkan status hukumnya.
Keputusan Presiden Prabowo ini dinilai sebagai langkah rekonsiliasi nasional menjelang peringatan HUT ke-80 RI, dengan harapan meredakan polarisasi politik dan memperkuat persatuan.
Penulis: Hari Tri Wasono