JPU membebankan kepada terdakwa membayar untuk membayar uang pengganti senilai Rp29.000.000. Selain itu, JPU juga menetapkan 28 dokumen sebagai barang bukti dan telah dikembalikan kepada Dinas PUPR Kota Kediri.
Diketahui Imam Atoillah menjadi Konsultan Pengawas Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Pemerintah Kota Kediri tahun anggaran 2019. Nilai kontrak proyek pembangunan sebesar Rp63.415.000 dan mulai dikerjakan pada 3 Juli 2019. Namun, mam Atoillah tidak melaksanakan prosedur pengawasan dengan benar sehingga pembangunan gedung tidak selesai sesuai target.
Terakhir, laporan pengawasan berkala yang dibuat oleh Imam Atoillah selaku konsutan pengawas juga tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan baik secara kualitas maupun kuantitas.
Penulis: Novira