Selamat sore bacaini.id
Saya ingin menanyakan soal perceraian. Saya seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong. Beberapa tahun terakhir ini saya memiliki masalah dengan suami saya.
Suami saya kurang bertanggung jawab mengurus keluarga dan malas-malasan untuk bekerja. Saya ingin menggugat cerai suami saya yang berada di Kota Kediri. Namun, saya tidak bisa pulang ke Indonesia dikarenakan pekerjaan saya disini.
Bagaimanakah solusi untuk saya? Apakah bisa menggugat cerai tanpa pulang ke Indonesia ataukah tetap harus pulang? Dan apakah membutuhkan kuasa hukum? Apakah gugatan itu dilakukan di pengadilan negeri atau pengadilan agama. Perlu diketahui saya beragama Islam.
Dari Rina di Hongkong
Jawaban:
Salam Bu Rina di Hongkong.
Kami turut berempati dengan kondisi ibu yang berada di luar negeri dan sedang menghadapi masalah rumah tangga. Begini ibu, untuk proses perceraian tetap bisa dilakukan meskipun ibu berada di luar negeri.
Karena ibu beragama Islam, maka proses perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan KTP ibu Rina. Jika pemohon berstatus non Muslim, maka gugatannya di Pengadilan Negeri tempat kediaman Tergugat (suami).
Agar proses perceraian lancar dan tidak perlu pulang ke Indonesia, ibu bisa memberikan kuasa ke pengacara. Teknisnya, Pengacara akan mengirimkan surat kuasa untuk ditanda tangani Ibu Rina di luar negeri.
Tentu saja, penunjukan kuasa hukum ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Agar bisa diwakili oleh kuasa hukum, harus ada surat kuasa yang ditanda tangani di luar negeri, kemudian dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yakni KBRI di negara tersebut.
Dengan surat kuasa yang dilegalisasi KBRI ini, maka kuasa hukum bisa mewakili kliennya di persidangan perceraian.
Untuk persyaratan berkasnya sama dengan pengajuan perceraian di dalam negeri. Selain beberapa dokumen yang telah ditentukan, ada tambahan dokumen surat kuasa yang dilegalisasi dari KBRI.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk kebutuhan perceraian tersebut:
- Surat kuasa yang dibuat law firm yang telah dilegalisir oleh KBRI
- Buku nikah bagi pasangan muslim atau akta perkawinan dari Dukcapil untuk pasangan non-muslim
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penggugat
- Identitas Tergugat
- Saksi sebanyak 2 orang
Demikian penjelasan kami. Bila membutuhkan penjelasan lebih detail, bisa menghubungi redaksi Bacaini.id