• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengadilan Putuskan Wali Kota Malang Bersalah

ditulis oleh
12 October 2021 18:21
Durasi baca: 2 menit
Wali Kota Malang Sutiaji usai menjalani sidang tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Foto: Bacaini/A. Ulul

Wali Kota Malang Sutiaji usai menjalani sidang tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Foto: Bacaini/A. Ulul

Bacaini.id, MALANG – Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang memvonis Wali Kota Malang Sutiaji bersalah dalam kasus pelanggaran PPKM. Sutiaji dan para pejabat Pemkot Malang juga diminta membayar denda kepada negara.

Dalam sidang tipiring yang dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Tri Sistiawan, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai Pasal 49 ayat 4 Peraturan Gubernur Jawa Timur. Sidang dipimpin oleh Farid Zuhri, S.H M.Hum.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan Sutiaji, Erik Setyo Santoso dan Arif Tri Sistiawan membayar denda kepada negara atau kurungan 15 hari.

”Untuk denda masing-masing berbeda. Sutiaji dikenakan denda Rp 25 juta, Erik didenda Rp 15 juta dan Arif denda Rp 10 juta atau kurungan 8-10 hari,” jelas Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama, Selasa 12 Oktober 2021.

Terkait perbedaan sanksi hukum terhadap masing-masing pejabat ini, Reza tidak bisa berkomentar. Hal itu menurutnya menjadi wewenang hakim. ”Saya tidak bisa komentari keputusan hakim,” katanya.

Ditemui usai menjalani sidang, Sutiaji menyatakan menerima putusan tersebut. ”Disini saya sebagai rakyat dan tentu saja saya ikut prosedurnya. Gak ada yang untung maupun rugi, semua putusannya saya terima,” ungkap Sutiaji pendek.

Sutiaji dan beberapa pejabat Pemkot Malang sempat menjadi sorotan akibat menerobos kawasan wisata Pantai Kondangmerak, Kabupaten Malang. Padahal lokasi tersebut masih tertutup dalam status PPKM Level 3.

Saat itu Sutiaji sedang gowes bersama rombongan pejabat Pemkot Malang dan ingin beristirahat di sana. Meski sempat dilarang, mereka tetap memaksa masuk dan menikmati pemandangan pantai yang masih ditutup untuk umum.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pasangan dengan ketergantungan emosional dalam hubungan tidak sehat

Mengenal Codependent Relationship: Tanda, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Pelantikan Tri Hariadi sebagai Pj Sekda Tulungagung oleh Ahmad Baharudin tahun 2026

Pelantikan Tri Hariadi Jadi Pj Sekda Tulungagung, Ahmad Baharudin: Butuh Berpengalaman

Suasana gedung DPRD Tulungagung terkait pembahasan pengisian jabatan wakil bupati pasca OTT KPK

Bacawabup Tulungagung Dibutuhkan Mampu Komunikasi Lintas Parpol Usai OTT KPK

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In