• Login
Bacaini.id
Friday, February 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengadilan Putuskan Wali Kota Malang Bersalah

ditulis oleh
12 October 2021 18:21
Durasi baca: 2 menit
Wali Kota Malang Sutiaji usai menjalani sidang tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Foto: Bacaini/A. Ulul

Wali Kota Malang Sutiaji usai menjalani sidang tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Foto: Bacaini/A. Ulul

Bacaini.id, MALANG – Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang memvonis Wali Kota Malang Sutiaji bersalah dalam kasus pelanggaran PPKM. Sutiaji dan para pejabat Pemkot Malang juga diminta membayar denda kepada negara.

Dalam sidang tipiring yang dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Tri Sistiawan, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai Pasal 49 ayat 4 Peraturan Gubernur Jawa Timur. Sidang dipimpin oleh Farid Zuhri, S.H M.Hum.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan Sutiaji, Erik Setyo Santoso dan Arif Tri Sistiawan membayar denda kepada negara atau kurungan 15 hari.

”Untuk denda masing-masing berbeda. Sutiaji dikenakan denda Rp 25 juta, Erik didenda Rp 15 juta dan Arif denda Rp 10 juta atau kurungan 8-10 hari,” jelas Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama, Selasa 12 Oktober 2021.

Terkait perbedaan sanksi hukum terhadap masing-masing pejabat ini, Reza tidak bisa berkomentar. Hal itu menurutnya menjadi wewenang hakim. ”Saya tidak bisa komentari keputusan hakim,” katanya.

Ditemui usai menjalani sidang, Sutiaji menyatakan menerima putusan tersebut. ”Disini saya sebagai rakyat dan tentu saja saya ikut prosedurnya. Gak ada yang untung maupun rugi, semua putusannya saya terima,” ungkap Sutiaji pendek.

Sutiaji dan beberapa pejabat Pemkot Malang sempat menjadi sorotan akibat menerobos kawasan wisata Pantai Kondangmerak, Kabupaten Malang. Padahal lokasi tersebut masih tertutup dalam status PPKM Level 3.

Saat itu Sutiaji sedang gowes bersama rombongan pejabat Pemkot Malang dan ingin beristirahat di sana. Meski sempat dilarang, mereka tetap memaksa masuk dan menikmati pemandangan pantai yang masih ditutup untuk umum.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi suasana gelap dengan angka 13 dan tulisan Friday yang merepresentasikan takhayul Friday 13

Takhayul Friday 13: Kenapa Banyak Orang Menunda Bisnis dan Perjalanan di Tanggal Ini?

Ilustrasi kepiting beracun di perairan tropis

Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

Kreator Filipina sebelum makan kepiting beracun untuk konten

Viral Mati Konyol Demi Konten: Kreator 51 Tahun Tewas Usai Santap Kepiting Beracun

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In