• Login
Bacaini.id
Tuesday, April 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengadilan Putuskan Wali Kota Malang Bersalah

ditulis oleh
12 October 2021 18:21
Durasi baca: 2 menit
Wali Kota Malang Sutiaji usai menjalani sidang tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Foto: Bacaini/A. Ulul

Wali Kota Malang Sutiaji usai menjalani sidang tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Foto: Bacaini/A. Ulul

Bacaini.id, MALANG – Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang memvonis Wali Kota Malang Sutiaji bersalah dalam kasus pelanggaran PPKM. Sutiaji dan para pejabat Pemkot Malang juga diminta membayar denda kepada negara.

Dalam sidang tipiring yang dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Tri Sistiawan, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai Pasal 49 ayat 4 Peraturan Gubernur Jawa Timur. Sidang dipimpin oleh Farid Zuhri, S.H M.Hum.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan Sutiaji, Erik Setyo Santoso dan Arif Tri Sistiawan membayar denda kepada negara atau kurungan 15 hari.

”Untuk denda masing-masing berbeda. Sutiaji dikenakan denda Rp 25 juta, Erik didenda Rp 15 juta dan Arif denda Rp 10 juta atau kurungan 8-10 hari,” jelas Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama, Selasa 12 Oktober 2021.

Terkait perbedaan sanksi hukum terhadap masing-masing pejabat ini, Reza tidak bisa berkomentar. Hal itu menurutnya menjadi wewenang hakim. ”Saya tidak bisa komentari keputusan hakim,” katanya.

Ditemui usai menjalani sidang, Sutiaji menyatakan menerima putusan tersebut. ”Disini saya sebagai rakyat dan tentu saja saya ikut prosedurnya. Gak ada yang untung maupun rugi, semua putusannya saya terima,” ungkap Sutiaji pendek.

Sutiaji dan beberapa pejabat Pemkot Malang sempat menjadi sorotan akibat menerobos kawasan wisata Pantai Kondangmerak, Kabupaten Malang. Padahal lokasi tersebut masih tertutup dalam status PPKM Level 3.

Saat itu Sutiaji sedang gowes bersama rombongan pejabat Pemkot Malang dan ingin beristirahat di sana. Meski sempat dilarang, mereka tetap memaksa masuk dan menikmati pemandangan pantai yang masih ditutup untuk umum.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penumpang kereta api padat di awal 2026

Daop 7 Madiun Catat 3 Juta Penumpang di Awal 2026, Kereta Jadi Solusi Tekan Emisi Karbon

Bunga blue poppy berwarna biru langit mekar di pegunungan Himalaya

Saking Indahnya Blue Poppy Sempat Dianggap Mitos, Ini Fakta Ilmiah di Baliknya

RA Kartini tokoh emansipasi perempuan Indonesia

Kritik Kartini terhadap Poligami: Suara Perempuan Jawa yang Mengguncang Zaman

  • Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

    Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In