• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penebar Kebencian Pada Muhammadiyah Ditangkap Bareskrim di Jombang

ditulis oleh Editor
30/04/2023
Durasi baca: 3 menit
547 6
0
Penebar Kebencian Pada Muhammadiyah Ditangkap Bareskrim di Jombang

Bacaini.id, JOMBANG – Bareskrim Polri menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) di Jombang. Sebelumnya, pemuda itu dilaporkan aktifis PD Muhammadiyah karena melakukan ujaran kebencian di media sosial.

APH ditangkap pada Minggu siang, 30 April 2023. Pria ber-KTP Demak, Jawa Tengah ini kebetulan tengah mudik lebaran Idul Fitri di rumah orang tuanya di Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang.

“Tadi Kasatreskrim melaporkan, dari Bareskrim Polri minta pendampingan. Ya sudah kita dampingi, ketika menangkap APH,” kata Kapolres Jombang, AKBP Muh Nurhidayat, Minggu petang, 30 April 2023.

Disinggung lebih jauh terkait penangkapan, termasuk bersama siapa saja APH ditangkap, AKBP Nurhidayat enggan menjawab. Menurutnya, hal itu bukan menjadi kewenangan Polres Jombang karena pihaknya hanya mendampingi.

“Cukup itulah, detailnya akan dirilis Bareskrim Polri,” imbuhnya singkat.

Diketahui, APH telah dilaporkan Ormas Islam Muhammadiyah, mulai dari PD Muhammadiyah Kabupaten Jombang yang melapor ke Mapolres Jomban. Kemudian sejumlah elemen yang sama juga melaporkan ke Mapolda termasuk juga Mabes Polri.

Peneliti BRIN ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perkara ini berawal dari ancaman pembunuhan yang dilontarkan APH saat mengomentari postingan Thomas Jamaluddin, salah seorang peneliti senior BRIN. Perdebatan di akun media sosial Facebook itu pada awalnya membahas perbedaan metode penetapan jatuhnya Idul Fitri 1.444 H.

“Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua muhammadiah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis APH dalam komentarnya.

Sontak, komentar tersebut langsung beredar luas dan membuat Muhammadiyah meradang. Mereka langsung melakukan pelaporan ke institusi kepolisian mulai dari daerah hingga pusat.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum, Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang, Abdul Wahid yang menjadi pelapor APH di Mapolres Jombang mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada aparat penegak hukum atas penangkapan APH.

“Kami bersyukur, karena telah diproses secara transparan dan akuntabel. Supaya ada efek jera terhadap pihak manapun yang melakukan ancaman seperti itu,” kata Abdul Wahid.

Abdul Wahid menambahkan, pihaknya telah mendengar penangkapan APH yang dilakukan kepolisian pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jombatan, Kecamatan Jombang Kota.

“Kita akan terus mengikuti perkembangannya. Soal damai, kita menunggu keputusan PP Muhammadiyah,” tambah Abdul Wahid.

Untuk diketahui, sebelumnya APH sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dia mengaku emosional dan mengaku bersalah. APH juga meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan baik-baik serta meminta organisasai Muhammadiyah pusat hingga daerah bisa menerima permohonan maafnya.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bareskrim polrijombangmuhammadiyahPolres Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemkab Trenggalek Siapkan Relokasi Korban Longsor Desa Depok Setelah Proses Pencarian Usai

Pemkab Trenggalek Siapkan Relokasi Korban Longsor Desa Depok Setelah Proses Pencarian Usai

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15273 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist