Bacaini.id, MALANG – Pemerintah Kota Malang resmi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing. Bahkan, larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No.5/2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan pelarangan ini adalah buntut dari peraturan UU No 18/2012 dan juga ditengarai maraknya perdagangan daging anjing di Kota Malang.
”Kita menengarai di sini memang ada (perdagangan daging anjing). Dari razia yang dilakukan Satpol PP juga ditemukan ada beberapa orang yang ketahuan menjual,” kata Wali Kota, Rabu, 19 Januari 2022
Menurut Sutiaji, adanya hal itu maka pihaknya mengikuti aturan yang sudah jelas ada di dalam undang-undang sekaligus menjadi salah satu kota yang menerapkan larangan tersebut. Hal itu juga dalam rangka mewujudkan Kota Malang sebagai kota bermartabat.
“Orang-orang bermartabat itu yang taat dan patuh peraturan. Kami berusaha semaksimal mungkin menerapkan peraturan itu. Sebentar lagi saya akan menyusun Perwali-nya,” tegasnya.
Sementara itu, menurut data dari Sie Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang, ada sekitar 10 warung di Kota Malang yang diketahui menjual olahan daging anjing. Artinya, peminatnya juga banyak. Untuk itu, selanjutnya pihak Satpol PP akan mulai menertibkan warung-warung tersebut.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira