• Login
Bacaini.id
Saturday, February 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Malang Terapkan Larangan Perdagangan Daging Anjing

ditulis oleh Editor
19 January 2022 17:07
Durasi baca: 1 menit
Wali Kota Malang, Sutiaji larang peredaran dan perdagangan daging anjing. Foto: Bacaini/A.Ulul

Wali Kota Malang, Sutiaji larang peredaran dan perdagangan daging anjing. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Pemerintah Kota Malang resmi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing. Bahkan, larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No.5/2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan pelarangan ini adalah buntut dari peraturan UU No 18/2012 dan juga ditengarai maraknya perdagangan daging anjing di Kota Malang.

”Kita menengarai di sini memang ada (perdagangan daging anjing). Dari razia yang dilakukan Satpol PP juga ditemukan ada beberapa orang yang ketahuan menjual,” kata Wali Kota, Rabu, 19 Januari 2022

Menurut Sutiaji, adanya hal itu maka pihaknya mengikuti aturan yang sudah jelas ada di dalam undang-undang sekaligus menjadi salah satu kota yang menerapkan larangan tersebut. Hal itu juga dalam rangka mewujudkan Kota Malang sebagai kota bermartabat.

“Orang-orang bermartabat itu yang taat dan patuh peraturan. Kami berusaha semaksimal mungkin menerapkan peraturan itu. Sebentar lagi saya akan menyusun Perwali-nya,” tegasnya.

Sementara itu, menurut data dari Sie Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang, ada sekitar 10 warung di Kota Malang yang diketahui menjual olahan daging anjing. Artinya, peminatnya juga banyak. Untuk itu, selanjutnya pihak Satpol PP akan mulai menertibkan warung-warung tersebut.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemkot Malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paket MBG di Trenggalek dengan buah jeruk diduga busuk dan berulat

Buruknya Menu MBG Bikin Geram, Warga Trenggalek Terima Buah Busuk dari Dapur Yayasan

Donasi buku untuk anak-anak dalam gerakan literasi global

Tidak Suka Hari Valentine? 14 Februari Juga Diperingati Hari Pemberian Buku Internasional

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In