Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri segera melanjutkan pembangunan alun-alun yang telah lama mangkrak. Macetnya renovasi bangunan ini akibat perbedaan nilai pembayaran progres pekerjaan antara Pemkot Kediri dengan kontraktor.
Kelanjutan pembangunan alun-alun ini disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko. Berdasarkan hasil asesmen teknis Tim Ahli Universitas Pembangunan Nasional (UPN) dan reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp 6,6 miliar. Sementara dari pihak kontraktor mengajukan nilai sebesar Rp 16,2 miliar.
“Dari seluruh tahapan tersebut (termasuk proses administrasi di Mahkamah Agung) telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan. Sehingga pembangunan RTH Alun-alun bisa segera dilanjutkan dan ini butuh kerjasama semua pihak untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku, ” terang Ferry saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 8 April 2026.
Namun untuk kelanjutan pembangunan, saat ini masih terkendala karena belum tercapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
Ferry berharap komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah direviu agar bisa melanjutkan pembangunan RTH Alun-alun.

Apabila proses negosiasi ini mencapai kesepakatan, Ferry mengatakan pembangunan RTH Alun- alun akan segera dilanjutkan mengingat alokasi anggaran sebesar Rp 20 miliar telah disiapkan tahun ini. “Kami yakin ini akan ada solusi dan penyelesaian agar secepat mungkin kita bisa menyelesaikan pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu menyinggung soal rencana teknis pembangunan, Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan tenaga ahli, khusus untuk gedung dua lantai diperlukan pembangunan ulang. Sementara pada bagian landscape seperti taman dan utilitas masih dapat dimanfaatkan.
Endang menambahkan, seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas mengingat proyek ini menggunakan uang negara.
“Karena itu, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit adalah BPKP dan ini menjadi acuan untuk menghindari potensi kerugian negara,” jelasnya.
Hal ini juga sejalan dengan putusan sidang arbitrase yang mensyaratkan audit BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Sebelum dilakukan proses penghitungan, kedua pihak juga telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penunjukan tenaga ahli independen dari UPN Veteran.
Penulis: Hari Tri Wasono





