• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Minta Kontraktor Alun-Alun Patuhi Putusan MA agar Pembangunan Berjalan

ditulis oleh Redaksi
8 April 2026 19:24
Durasi baca: 2 menit
Bangunan alun-alun Kota Kediri yang mangkrak. Foto: bacaini/HTW

Bangunan alun-alun Kota Kediri yang mangkrak. Foto: bacaini/HTW

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri segera melanjutkan pembangunan alun-alun yang telah lama mangkrak. Macetnya renovasi bangunan ini akibat perbedaan nilai pembayaran progres pekerjaan antara Pemkot Kediri dengan kontraktor.

Kelanjutan pembangunan alun-alun ini disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko. Berdasarkan hasil asesmen teknis Tim Ahli Universitas Pembangunan Nasional (UPN) dan reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp 6,6 miliar. Sementara dari pihak kontraktor mengajukan nilai sebesar Rp 16,2 miliar.

“Dari seluruh tahapan tersebut (termasuk proses administrasi di Mahkamah Agung) telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan. Sehingga pembangunan RTH Alun-alun bisa segera dilanjutkan dan ini butuh kerjasama semua pihak untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku, ” terang Ferry saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 8 April 2026.

Namun untuk kelanjutan pembangunan, saat ini masih terkendala karena belum tercapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.

Ferry berharap komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah direviu agar bisa melanjutkan pembangunan RTH Alun-alun.

Pegawai Dinas PU Kota Kediri menunjukkan kondisi bangunan alun-alun yang tidak layak

Apabila proses negosiasi ini mencapai kesepakatan, Ferry mengatakan pembangunan RTH Alun- alun akan segera dilanjutkan mengingat alokasi anggaran sebesar Rp 20 miliar telah disiapkan tahun ini. “Kami yakin ini akan ada solusi dan penyelesaian agar secepat mungkin kita bisa menyelesaikan pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu menyinggung soal rencana teknis pembangunan, Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan tenaga ahli, khusus untuk gedung dua lantai diperlukan pembangunan ulang. Sementara pada bagian landscape seperti taman dan utilitas masih dapat dimanfaatkan.

Endang menambahkan, seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas mengingat proyek ini menggunakan uang negara.

“Karena itu, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit adalah BPKP dan ini menjadi acuan untuk menghindari potensi kerugian negara,” jelasnya.

Hal ini juga sejalan dengan putusan sidang arbitrase yang mensyaratkan audit BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Sebelum dilakukan proses penghitungan, kedua pihak juga telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penunjukan tenaga ahli independen dari UPN Veteran.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: alun-alun kota kediribangunan mangkrakpemkot kediriproyek alun-alun
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Fawait Pastikan Nasib PPPK Jember Aman hingga 2027, Gus Fawait: Kinerja Bagus, Lanjut!

Mbak Wali Saksikan Pelantikan Pengurus Gerkatin 2023–2028, Perkuat Komitmen Kota Inklusif

Bangunan alun-alun Kota Kediri yang mangkrak. Foto: bacaini/HTW

Pemkot Kediri Minta Kontraktor Alun-Alun Patuhi Putusan MA agar Pembangunan Berjalan

  • Lembaga donor Jerman Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) melihat TPA Klotok. Foto: humas pemkot kediri

    Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In