Bacaini.id, KEDIRI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah hampir mencapai tahap finalisasi. Untuk menyempurnakan Raperda tersebut, Pemkot Kediri melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang melibatkan seluruh OPD pengampu pajak dan retribusi daerah ini berlangsung di ballroom salah satu hotel, Kamis, 5 Januari 2023 dan dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Muhlisiina Lahuddin.
Dalam sambutannya, Muhlisiina menjelaskan rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dilakukan sebelumnya. Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya untuk menggali potensi pajak yang selama ini belum tergali.
“Mungkin masih ada potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergali dan harapannya kita bisa mengambil potensi itu agar bisa menambah pendapatan daerah. Untuk itu kita undang semua OPD pengampu pajak dan retribusi karena mereka yang tahu persis potensi apa yang ada di bawah pengelolaan mereka,” jelas Muhlisiina.
Muhlisiina menambahkan, dalam rakor tersebut diketahui ada jenis pajak baru yang dapat menambah pendapatan daerah seperti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), juga obyek retribusi baru berupa retribusi pelayanan pasar, retribusi pengendalian lalu lintas.
Dengan adanya ketentuan regulasi baru tersebut, Muhlisiina berharap dapat menambah jumlah pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah selain dana bagi hasil dari pemerintah pusat dan provinsi. Dijelaskannya pula, hasil pembahasan rakor ini nantinya akan dihimpun dan dijadikan bahan untuk penyempurnaan Raperda yang ditargetkan bisa terlaksana di Tahun 2023.
“Semua saran, kritik, maupun masukan akan kita himpun untuk menyusun Raperda ini dan selanjutnya kita paparkan kepada pimpinan sebelum kita ajukan ke DPRD. Pembentukan raperda ini kita dorong terus agar tahun ini bisa terlaksana,” tandasnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur dan akan diselenggarakan selama dua hari.**