• Login
Bacaini.id
Thursday, March 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan

ditulis oleh
21 February 2024 15:57
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, KEDIRI – Sebagai upaya membekali dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terkait kewajibannya dalam membuat Peraturan Perusahaan sesuai Peraturan Perundang– undangan yang berlaku serta pelaksanaan dan penerapan Hubungan Industrial, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinkop UMTK menggelar Sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan, Rabu (21/2). 

Dibuka langsung oleh Kepala Dinkop UMTK Bambang Priambodo, sosialisasi yang diselenggarakan di salah satu hotel ini diikuti sebanyak 80 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan di Kota Kediri. Dalam arahannya, Bambang menekankan pentingnya Peraturan Perusahaan dalam keberlangsungan usaha serta menciptakan ketenangan dalam bekerja sehingga mampu meningkatkan produktifitas usaha. Bambang juga menghimbau agar semua perusahaan mengikutsertakan semua karyawannya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi dalam kesempatan ini kita tekankan kepada semua perusahaan yang belum mendaftarkan Peraturan Perusahaan segera mendaftar dan untuk Peraturan Perusahaan yang sudah kadaluwarsa untuk segera diperbarui,” jelasnya. 

Bambang melanjutkan, data Dinkop UMTK tahun 2023 mencatat terdapat 481 Perusahaan yang ada di Kota Kediri. Dengan rincian 110 perusahaan yang mengesahkan peraturan perusahaan baru dan perpanjangan serta 68 perusahaan yang melaksanakan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Ini artinya ada 50 % lebih yang belum memiliki atau mengesahkan Peraturan Perusahaan. Untuk itu, saya berharap perusahaan yang belum memiliki atau melakukan pengesahan Peraturan Perusahaan segera membuat sesuai Undang – undang Tenaga Kerja,” imbuhnya. Dengan mengesahkan peraturan perusahaan, Bambang menilai hal tersebut akan memberi dampak positif pada sisi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Disamping itu semakin mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja.

Dalam sosialiasi tersebut, Bambang juga menyinggung Peraturan Presiden nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Dalam Perpres diamanatkan bahwa semua perusahaan yang memiliki informasi terkait lowongan pekerjaan wajib melaporkannya ke Dinkop UMTK. “Artinya kalau memang perusahaan membutuhkan karyawan, maka bisa lapor ke dinas kami dan selanjutnya dinas akan ikut membantu menginformasikannya ke masyarakat,” terangnya. 

Sementara itu, Himawan Pradono narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menyampaikan UU Nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur secara lengkap tentang ketenagakerjaan. Selanjutnya untuk materi Peraturan Perusahaan Himawan memaparkan ada beberapa poin yang harus diperhatikan. Diantaranya hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya PP dan hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan. “Dengan menetapkan Peraturan Perusahaan pastinya bisa menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan hubungan kerja, meningkatkan produktifitas dan kemajuan perusahaan, peningkatan kesejahteraan pekerja serta ketenangan bekerja,” ujarnya.  

Adanya sosialisasi ini juga disambut baik oleh Azis, peserta dari Telkom Akses Kediri. Menurutnya, dengan mengikuti sosialisasi ini dapat menambah pemahaman dan pengetahuannya mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta peraturan-peraturan kerja. Azis menambahkan selama ini perusahaannya sudah mematuhi prosedur dengan melaporkan peraturan-peraturannya ke Dinkop UMTK. “Setiap ada tenaga kerja baru atau pengurangan pasti kita laporkan ke Dinkop UMTK. Selain itu, kita juga melaporkan P2K3 perbulan dan per 3 bulan,” jelasnya.

Azis berharap melalui sosialisasi ini bisa mewujudkan rasa keadilan dan perlindungan bagi para pekerja sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan dinamis di semua perusahaan di Kota Kediri.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun saat arus mudik Lebaran 2026 di wilayah Daop 7 Madiun

Tembus 107 Ribu! Pemudik Kereta Api di Daop 7 Madiun Membludak, Ini Puncaknya

Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra.

Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Didesak Masuk Peradilan Umum

Pedagang emas di Jl Sriwijaya, Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. Foto: istimewa

Jejak Peradaban Emas di Kelurahan Kemasan Kota Kediri

  • Jamaah Al Muhdlor Tulungagung salat Idul Fitri lebih awal di Masjid Nur Muhammad Wates

    Jamaah Al Muhdlor Tulungagung Salat Ied 19 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In