Bacaini.id, KEDIRI – Hingga saat ini masih banyak masyarakat awam terjebak dalam kasus investasi ilegal. Minimnya literasi masyarakat akan dunia investasi membuat sebagian besar dari mereka menjadi sasaran empuk berbagai bentuk praktik investasi bodong.
Adanya hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri adakan Rapat Koordinasi Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah Kediri Tahun 2022, di Kebon Rodjo Resto, Senin, 30 Mei 2022.
Kegiatan tersebut digagas dengan tujuan mencegah munculnya investasi ilegal di Kota Kediri serta mendukung misi Walikota Kediri yang keempat yakni mewujudkan Kota Kediri yang aman dan nyaman.
Kepala OJK Kediri, Bambang Hermanto mengungkapkan dalam kurun waktu 2018-2022 kerugian masyarakat akibat investasi ilegal, pinjol ilegal dan gadai ilegal mencapai Rp16,7 triliun.
“Kami merinci entitas bodong yang berhasil dihentikan Satgas Waspada Investigasi (SWI). Untuk tahun 2022 ini ada 48 investasi ilegal, 255 pinjol ilegal dan 5 gadai ilegal,” terang Bambang.
Dia juga menyebutkan ciri-ciri investasi bodong antara lain dengan menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama hingga public figure untuk menarik minat berinvestasi.
Selain itu, investasi bodong juga memikat dengan klaim tanpa risiko (free risk) serta legalitas yang tidak jelas. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming hasil tinggi, maka harus mengenali 2L atau Legal dan Logis.
“Legal berarti kenali dan pahami status perizinannya berupa badan hukum dan produknya. Lalu harus logis bahwa imbal hasil yang tinggi pasti memiliki resiko,” jelasnya.
Karena, OJK berhadap dapat melakukan pencegahan dan penanganan investasi bodong, pihaknya telah berupaya mengedukasi masyarakat melalui media massa serta mengumpulkan data melalui sistem waspada investasi. Terkait penanganan, OJK turut menggandeng OPD Kota Kediri, salah satunya Dinas Kominfo.
“Kominfo merupakan lembaga yang sangat strategis terkait penanganan investasi ilegal ini, antara lain melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat, pemblokiran, dan cyber patrol,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana menyatakan kesiapannya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dampak investasi ilegal melalui media publikasi yang dikelola Pemkot Kediri.
“Kominfo Kota Kediri saat ini mengelola media Pemkot Kediri. Oleh karena itu kami siap mendukung kinerja tim SWI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penanganan investasi ilegal sesuai Tupoksi,” terang Apip.
Penulis: Novira