• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, November 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri dan OJK Bersinergi Basmi Investasi Bodong

ditulis oleh Editor
30/05/2022
Durasi baca: 2 menit
529 5
0
Pemkot Kediri dan OJK Bersinergi Basmi Investasi Bodong

Rapat Koordinasi Tim Kerja SWI Daerah Kediri Tahun 2022. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Hingga saat ini masih banyak masyarakat awam terjebak dalam kasus investasi ilegal. Minimnya literasi masyarakat akan dunia investasi membuat sebagian besar dari mereka menjadi sasaran empuk berbagai bentuk praktik investasi bodong.

Adanya hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri adakan Rapat Koordinasi Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah Kediri Tahun 2022, di Kebon Rodjo Resto, Senin, 30 Mei 2022.

Kegiatan tersebut digagas dengan tujuan mencegah munculnya investasi ilegal di Kota Kediri serta mendukung misi Walikota Kediri yang keempat yakni mewujudkan Kota Kediri yang aman dan nyaman.

Kepala OJK Kediri, Bambang Hermanto mengungkapkan dalam kurun waktu 2018-2022 kerugian masyarakat akibat investasi ilegal, pinjol ilegal dan gadai ilegal mencapai Rp16,7 triliun.

“Kami merinci entitas bodong yang berhasil dihentikan Satgas Waspada Investigasi (SWI). Untuk tahun 2022 ini ada 48 investasi ilegal, 255 pinjol ilegal dan 5 gadai ilegal,” terang Bambang.

Dia juga menyebutkan ciri-ciri investasi bodong antara lain dengan menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama hingga public figure untuk menarik minat berinvestasi.

Selain itu, investasi bodong juga memikat dengan klaim tanpa risiko (free risk) serta legalitas yang tidak jelas. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming hasil tinggi, maka harus mengenali 2L atau Legal dan Logis.

“Legal berarti kenali dan pahami status perizinannya berupa badan hukum dan produknya. Lalu harus logis bahwa imbal hasil yang tinggi pasti memiliki resiko,” jelasnya.

Karena, OJK berhadap dapat melakukan pencegahan dan penanganan investasi bodong, pihaknya telah berupaya mengedukasi masyarakat melalui media massa serta mengumpulkan data melalui sistem waspada investasi. Terkait penanganan, OJK turut menggandeng OPD Kota Kediri, salah satunya Dinas Kominfo.

“Kominfo merupakan lembaga yang sangat strategis terkait penanganan investasi ilegal ini, antara lain melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat, pemblokiran, dan cyber patrol,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana menyatakan kesiapannya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dampak investasi ilegal melalui media publikasi yang dikelola Pemkot Kediri.

“Kominfo Kota Kediri saat ini mengelola media Pemkot Kediri. Oleh karena itu kami siap mendukung kinerja tim SWI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penanganan investasi ilegal sesuai Tupoksi,” terang Apip.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dinas kominfo kota kediriinvestasi ilegalOJK Kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Indonesia Darurat Sampah, Anak-Anak di Kediri Gelar Kampanye Unik

Indonesia Darurat Sampah, Anak-Anak di Kediri Gelar Kampanye Unik

kisah tipes pertama di dunia

Kisah Pembawa Tipes Pertama di Dunia yang Jadi Legenda Medis

Wawali Blitar Elim Tyu Samba

Gebrakan Wawali Blitar Elim Tyu Samba

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2066 shares
    Share 826 Tweet 517
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15612 shares
    Share 6245 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112