• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Beri Syarat Sewa Stadion Untuk Persik

ditulis oleh redaksi
28/04/2022
Durasi baca: 2 menit
825 8
0
Pemkot Kediri Beri Syarat Sewa Stadion Untuk Persik

Stadion Brawijaya Kediri. Foto: PSSI Jatim

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri memastikan jika Stadion Brawijaya adalah milik pemerintah daerah. Manajemen Persik sudah mengajukan permohonan sewa stadion dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkot Kediri, Sugeng Wahyu menegaskan jika status kepemilikan Stadion Brawijaya adalah milik Pemerintah Kota Kediri. Aset itu tercatat dalam inventaris Barang Milik Daerah (BMD) bernomor SHP 46/Banjaran. “Stadion Brawijaya merupakan aset Pemerintah Kota Kediri,” kata Sugeng kepada Bacaini.id, Kamis, 28 April 2022.

Sugeng menjelaskan jika stadion tersebut dikelola oleh pemerintah dan disewakan untuk umum, termasuk kepada manajemen Persik Kediri. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Selama ini perawatan dan pemeliharaan Stadion Brawijaya dilakukan oleh beberapa organisasi pemerintah daerah yakni Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim).

Terkait penggunaan Stadion Brawijaya untuk kepentingan kesebelasan Persik Kediri, Sugeng Wahyu mengatakan jika sudah ada pengajuan sewa stadion dari manajemen Persik. Namun demikian Pemerintah Kota Kediri memberikan beberapa persyaratan untuk menyewa stadion.

“Untuk penggunaan jangka pendek dapat menggunakan mekanisme sewa sesuai ketentuan,” kata Sugeng.

Jika manajemen Persik berniat melakukan peminjaman dalam jangka panjang, dapat mengajukan kerjasama pemanfaatan yang di dalamnya mengatur nilai investasi. Salah satunya untuk pembiayaan renovasi yang bersifat besar (mayor), status aset ke depan, dan sebagainya.

“Perlu pembahasan secara intensif dengan beberapa pihak pemangku kebijakan (untuk memutuskan pengelolaan stadion jangka panjang),” kata Sugeng.

Sebelumnya Direktur Utama Persik Kediri, Rawindra Ditya mengatakan saat ini manajemen tengah berupaya untuk bisa mengelola Stadion Brawijaya yang sejak dulu menjadi markas Skuad Macan Putih.

“Kita memang tengah melakukan pembicaraan dengan pemilik Stadion Brawijaya. Apa yang bisa kita lakukan agar kompetisi Liga 1 musim depan bisa berlangsung di sana,” kata Rawindra di Mess Persik Kediri, Senin, 25 April 2022.

Mengingat Stadion Brawijaya merupakan aset pemerintah daerah, maka pihak manajamen akan terus berupaya untuk menjalin komunikasi dengan Pemkot Kediri. Manajemen berniat melakukan sejumlah renovasi dan penambahan fasilitas, mengingat untuk bisa menggelar pertandingan Liga 1, setiap stadion harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan PT LIB.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pemkot kediripersikStadion Brawijaya
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15268 shares
    Share 6107 Tweet 3817
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112