• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Trenggalek Sebut Pemindahan Arca Durga Langgar Aturan

ditulis oleh Editor
23/04/2025
Durasi baca: 2 menit
551 6
0
Pemkab Trenggalek Sebut Pemindahan Arca Durga Langgar Aturan

Pemkab Trenggalek Sebut Pemindahan Arca Durga Langgar Aturan (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemindahan arca Durga Mahisasuramardhini dari Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur oleh mantan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranudikarta dinilai melanggar aturan.

Sebab pemindahan arca Durga ke Bogor Jawa Barat dengan alasan hendak direstorasi itu tidak disertai dokumen resmi. Arca Durga dibawa begitu saja dengan cukup izin kepala desa.

Kepala Disparbud Trenggalek Sunyoto menegaskan tindakan tersebut melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Setiap pemindahan benda cagar budaya atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib disertai surat rekomendasi, tergantung wilayah tujuan.

“Kalau antar kabupaten cukup dari Disbudpar, antar provinsi dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), sedangkan antarnegara harus dengan rekomendasi dari kementerian,” ujarnya Rabu (23/4/2025).

Kepala Desa Kamulan Masruri sebelumnya mengatakan tidak ada dokumen apapun yang disampaikan AKBP Indra saat membawa arca Durga Mahisasuramardhini.

Bahkan dokumen serah terima barang yang berlangsung sekitar dua bulan lalu sebelum bulan ramadan itu, juga tidak ada.

Sunyoto mengatakan pihaknya tidak pernah diajak berkomunikasi terkait proses pemindahan arca Durga di Desa Kamulan.

“Kami belum pernah diajak komunikasi terkait pemindahan benda cagar budaya itu,” ungkapnya.

Dengan adanya peristiwa ini, Sunyoto dalam waktu dekat  berencana menggandeng Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur untuk memberi sosialisasi kepada para pemangku wilayah di Trenggalek.

Sosialisasi ditujukan kepada aparat desa dan tokoh masyarakat agar lebih memahami regulasi serta pentingnya pelestarian benda cagar budaya.

Selain itu, dengan kejadian ini diharapkan muncul kesadaran pentingnya museum sebagai tempat penyimpanan dan pelestarian benda-benda bersejarah.

“Di Trenggalek banyak benda cagar budaya yang masih tercecer. Diharapkan dengan kerjasama BPK, para pemangku wilayah dapat memberikan edukasi dan menjaga warisan budaya daerah,” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: AKBP Indra Ranudikartaarcaarca durgaarca durga mahisasuramardhinieks kapolres Trenggalekpeninggalan purbakalatrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sapi Kurban Ponpes Tebuireng Jombang Tiba-tiba Mengamuk

Sapi Kurban Ponpes Tebuireng Jombang Tiba-tiba Mengamuk

Tips Sukses Memulai Bisnis Ikan Asap dari Nol

Tips Sukses Memulai Bisnis Ikan Asap dari Nol

Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Pondok Kidul Kali Trenggalek

Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Pondok Kidul Kali Trenggalek

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15310 shares
    Share 6124 Tweet 3828
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16577 shares
    Share 6631 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2799 shares
    Share 1120 Tweet 700

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112