Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemindahan arca Durga Mahisasuramardhini dari Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur oleh mantan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranudikarta dinilai melanggar aturan.
Sebab pemindahan arca Durga ke Bogor Jawa Barat dengan alasan hendak direstorasi itu tidak disertai dokumen resmi. Arca Durga dibawa begitu saja dengan cukup izin kepala desa.
Kepala Disparbud Trenggalek Sunyoto menegaskan tindakan tersebut melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Setiap pemindahan benda cagar budaya atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib disertai surat rekomendasi, tergantung wilayah tujuan.
“Kalau antar kabupaten cukup dari Disbudpar, antar provinsi dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), sedangkan antarnegara harus dengan rekomendasi dari kementerian,” ujarnya Rabu (23/4/2025).
Kepala Desa Kamulan Masruri sebelumnya mengatakan tidak ada dokumen apapun yang disampaikan AKBP Indra saat membawa arca Durga Mahisasuramardhini.
Bahkan dokumen serah terima barang yang berlangsung sekitar dua bulan lalu sebelum bulan ramadan itu, juga tidak ada.
Sunyoto mengatakan pihaknya tidak pernah diajak berkomunikasi terkait proses pemindahan arca Durga di Desa Kamulan.
“Kami belum pernah diajak komunikasi terkait pemindahan benda cagar budaya itu,” ungkapnya.
Dengan adanya peristiwa ini, Sunyoto dalam waktu dekat berencana menggandeng Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur untuk memberi sosialisasi kepada para pemangku wilayah di Trenggalek.
Sosialisasi ditujukan kepada aparat desa dan tokoh masyarakat agar lebih memahami regulasi serta pentingnya pelestarian benda cagar budaya.
Selain itu, dengan kejadian ini diharapkan muncul kesadaran pentingnya museum sebagai tempat penyimpanan dan pelestarian benda-benda bersejarah.
“Di Trenggalek banyak benda cagar budaya yang masih tercecer. Diharapkan dengan kerjasama BPK, para pemangku wilayah dapat memberikan edukasi dan menjaga warisan budaya daerah,” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif