• Login
Bacaini.id
Monday, May 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Kediri Umumkan Turun Status Dari Merah ke Orange

ditulis oleh
18 January 2021 18:31
Durasi baca: 2 menit
Petugas medis di RS perawatan Covid-19. Foto: unsplash

Petugas medis di RS perawatan Covid-19. Foto: unsplash

KEDIRI – Seminggu berada di zona merah, Pemerintah Kabupaten Kediri mampu menurunkan status penyebaran Covid-19 ke orange. Angka terkonfirmasi turun dari 300 kasus menjadi 207 kasus.

Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri Slamet Turmudzi mengatakan saat ini status penyebaran Covid-19 di wilayahnya telah turun dari merah menjadi orange. “Kami juga pastikan tidak ada klaster baru di Kediri,” katanya saat dihubungi Bacaini.id, Senin 18 Januari 2021.

Slamet menjelaskan penyebaran Covid-19 selama ini masih didominasi oleh klaster keluarga. Hal ini pula yang membuat upaya melakukan pemetaan sedikit terkendala. Klaster keluarga ini disinyalir karena adanya warga yang masih membandel melakukan perjalanan dan berlibur ke luar kota.

Selain itu, banyaknya masyarakat yang melakukan cek kesehatan secara mandiri membuat Gugus Tugas kesulitan melakukan pemetaan. Kesadaran warga untuk melakukan pemeriksaan mandiri, diakui Slamet, merupakan kemajuan. Namun memastikan mereka yang terjangkiti telah melakukan isolasi secara benar butuh pengawasan pemerintah.

“Artinya kesadaran masyarakat untuk memeriksakan kesehatan meningkat, tetapi isolasi mandiri belum tentu dilakukan dengan benar, karena beberapa hal harus dipatuhi ketika melakukan isolasi mandiri,” jelas Slamet.

Slamet menambahkan, angka peningkatan ini juga berdasarkan adanya indikasi Orang Tanpa Gejala (OTG) yang masih berkeliaran dengan bebas. Hal itu juga menjadi perhatian lebih bagi pihak terkait, terutama Gugus Tugas untuk mendapatkan kepastian sumber dalam melakukan tracing.

Ia berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan bisa berjalan maksimal. “Masyarakat harus tetap waspada, apapun zonanya imbauan kami tetap sama, tetap patuh prokes dan hindari kerumunan. Karena bisa dibilang ini klaster suspect, kami harap masyarakat bijaksana, mulai dari diri sendiri,” tutup Slamet.

Untuk diketahui penilaian mingguan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri angka terkonfirmasi menurun dari 300 menjadi 207. Angka pasien meninggal mengalami penurunan, diimbangi dengan jumlah pasien sembuh yang meningkat.

Reporter: Novira Kharisma
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19gugus tugas kabupaten kediripemkab kediriPPKM KOta Kedirizona orange
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi teror pocong. Foto: bacaini by AI

Teror Pocong, Hoaks yang Menjadi Modus Kriminal

Kepiting berjalan menyamping di pasir pantai sebagai hasil evolusi sejak Periode Jura Awal

Terjawab Mengapa Kepiting Berjalan Menyamping

Ilustrasi pelabuhan kuno Barus di pesisir Sumatra dengan perdagangan kapur barus pada masa dunia kuno

Jejak Kapur Barus dari Sumatra yang Diburu Dunia Kuno, Nama Barus Tercatat 1.800 Tahun Lalu

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In