• Login
Bacaini.id
Sunday, March 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Kediri Masih Larang Sekolah Tatap Muka

ditulis oleh
5 January 2021 18:04
Durasi baca: 2 menit
Foto : Unsplash

Foto : Unsplash

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri memutuskan proses pembelajaran sekolah di Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 dilakukan secara daring. Keputusan ini ditulis dalam Surat Edaran (SE) yang keluar pada tahun 2020 yang lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Sujud Winarko mengatakan, pembelajaran tatap muka di Kabupaten Kediri belum dapat dilaksanakan lantaran kondisi yang belum memungkinkan. Walaupun Surat Edaran dari Kementrian terkait pembelajaran tatap muka dilakuka bulan Januari tahun 2021, tetapi sesuai dengan isinya, keputusan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pemerintah Daerah.

“Pembelajaran tatap muka diserahkan pada daerah dan lembaga masing-masing, dengan catatan kondisi daerah tersebut memungkinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” jelas Sujud pada Bacaini.id, Selasa, 05 Januari 2021.

Selain itu, keputusan tersebut juga atas hasil koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Kediri. Dalam rapat koordinasi dibahas kerawanan untuk tatap muka jika siswa bertemu secara intens di sekolah, dan ditakutkan akan menimbulkan klaster baru.

baca ini : 2021 Pembelajaran Sekolah Masih Online

Sujud juga memperjelas segala kesiapan termasuk protokol kesehatan yang harus diterapkan di setiap sekolah di wilayah Kabupaten Kediri sudah dipersiapkan. Penyemprotan desinfektan di sekolah secara berkala juga sudah dilakukan, tetapi hal itu masih belum cukup sebagai syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka. “Bukan hanya di Kabupaten Kediri, bahkan untuk keseluruhan Provinsi Jawa Timur juga belum memungkinkan,” imbuhnya.

Menurut Sujud hal ini termasuk dalam kondisi alam, bukan hanya pengaruh dari faktor manusia. Sehingga ketika dipaksakan maka resikonya akan fatal. “Sudah jelas ini tidak mungkin dipaksakan, jadi sesuai hasil koordinasi dengan gugus tugas, kami ambil kebijakan pembelajaran daring tetap dilakukan untuk waktu yang belum bisa ditentukan,” tegasnya.

bacaini : Belajar Online Aman di Rumah atau Sekolah

Bukan hanya dari kalangan pejabat yang berwenang, adanya pembelajaran tatap muka untuk saat ini juga masih menjadi kekhawatiran bagi orang tua wali murid. Salah satunya Wulan, warga desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Anak perempuannya yang bernama Risma saat ini duduk di bangku kelas VIII di SMPN 1 Ngasem.

Wulan mengatakan keberatan jika anaknya harus melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Dia juga takut jika Risma harus belajar di sekolah. “Jangan dulu lah, pakai internet dulu saja, masalah kuota masih bisa diusahakan. Amit-amit kalau sampai kena corona,” pungkas ibu rumah tangga itu.

Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Berita Kedirisekolah daring
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

wanita dengan kulit sawo matang mengenakan outfit emerald dan cream

Keuntungan Punya Kulit Sawo Matang dalam Fashion

ayam lodho pak yusuf trenggalek dengan kuah santan kental

Saatnya Menikmati Legenda Ayam Lodho Pak Yusuf Trenggalek

Ilustrasi pidato Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965 terkait ambisi nuklir Indonesia

Fantasi Nuklir Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965: Ambisi Bom Atom yang Tak Terwujud

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In