Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Wilayah Kediri melanjutkan Safari Sosialisasi Perundang-undangan Cukai. Sasaran sosialisasi adalah pelaku UMKM di Kabupaten Kediri.
Melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kantor Bea Cukai melakukan sosialisasi terkait UU Cukai kepada pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Ngasem. Kegiatan dilakukan di Sumber Kembangan, Desa Paron, Kecamatan Ngasem.
Camat Ngasem, Ary Budianto yang juga hadir sebagai narasumber mengatakan salah satu pokok bahasan yang diulas terkait ketentuan barang-barang yang dikenakan pita cukai.
“Selama ini masyarakat banyak yang memahami jika pita cukai hanya dikenakan pada rokok. Padahal banyak barang yang dikenakan pajak cukai,” kata Ary, Jumat 8 Oktober 2021.
Dengan dilakukan sosialisasi ini, Ary berharap dapat mencegah masyarakat dan pelaku UMKM khususnya, agar tidak memperjual belikan barang ilegal. Termasuk memahami resiko yang salah satunya terjerat pidana dengan hukuman penjara maupun denda.
“Masyarakat harus mengerti bagaimana dan apa saja barang ilegal yang seharusnya dikenakan pita cukai agar tidak terjebak dalam peredarannya,” ujarnya.
Kasi Pembiayaan Jasa Keuangan Diskopusmik Kabupaten Kediri, Muhaimin mengungkapkan salah satu barang yang lazim digunakan pelaku UMKM adalah pewarna pakaian yang masuk kategori zat kimia.
“Biasanya dipakai pelaku UMKM yang bergerak di bidang konveksi atau fashion. Proses masuknya ke Indonesia harus dikenakan pita cukai, mereka harus tahu itu,” ungkap Muhaimin.
Untuk itu tujuan Pemerintah Kabupaten Kediri dengan program Safari Sosialisasi Perundang-undangan Cukai, untuk mewujudkan masyarakat yang paham terhadap UU Kepabeanan.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan, sasarannya seluruh pelaku UMKM yang ada di 26 kecamatan di Kabupaten Kediri,” tutup Muhaimin.
Pelaku UMKM juga mendapatkan materi dari Bappeda Kediri seputar potensi pembangunan daerah dari sektor ekonomi, khususnya pendapatan dari usaha UMKM. (ADV)
tonton video: