• Login
Bacaini.id
Friday, September 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Jember Siapkan Kantong Parkir di SMPN 1 dan Kantor Dishub untuk Sambut Kawasan Food Street

ditulis oleh Hari Tri Wasono
22 September 2026 19:37
Durasi baca: 1 menit
Kepala Diskopumdag Jember, Sartini

Kepala Diskopumdag Jember, Sartini

Reporter: Mega | Editor: Hari Tri Wasono

Bacaini.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) mematangkan kantong-kantong parkir khusus guna mendukung operasional kawasan Food Street yang bakal diluncurkan pada Desember mendatang.

Kesiapan area parkir menjadi perhatian utama pemkab untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan mencegah timbulnya titik kemacetan baru di sekitar pusat kuliner malam tersebut.

Kepala Diskopumdag Jember, Sartini, menyebutkan bahwa penataan lahan parkir telah dipetakan secara terintegrasi dengan jalur Food Street yang membentang dari Graha Pari hingga kawasan Hotel 88. Pihak Pemkab menetapkan dua lokasi utama sebagai kantong parkir resmi pengunjung:

Area SMP Negeri 1 Jember: Difungsikan untuk menampung kendaraan pengunjung dari sisi utara kawasan sentra kuliner.

Halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jember: Disediakan sebagai kantong parkir utama di sisi selatan.

“Kantong-kantong parkir sudah kita siapkan nanti di SMP 1 kemudian di Dishub,” terang Sartini Pada Selasa (22/9/2026).

Penempatan kantong parkir yang terpusat di gedung instansi dan sekolah ini juga bertujuan untuk menjaga kelancaran akses jalan di sepanjang Jalan Kartini. Pemkab memastikan area parkir maupun lapak UMKM tidak akan memblokir atau mengganggu fasilitas pelayanan publik dan kegiatan keagamaan di sekitar lokasi, seperti akses menuju rumah sakit, sekolah, maupun gereja.(meg/adv)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kesalahan interior rumah yang membuat ruangan terlihat norak

5 Kesalahan Interior yang Bikin Rumah Terlihat Norak, Bukan karena Furnitur Mahal

Generasi muda menghadapi banjir informasi dan budaya FOMO di era digital

Generasi Muda di Tengah Banjir Informasi: Tinggalkan FOMO, Biasakan Cek Fakta

Perempuan memiliki tabungan pribadi dalam pernikahan

Perempuan Punya Tabungan Rahasia dari Pasangan, Wajarkah? Ini Bedanya Privasi dan Menyembunyikan Uang

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In