• Login
Bacaini.id
Friday, March 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Jember Pastikan THR bagi PPPK Paruh Waktu Terbayar

ditulis oleh Redaksi
13 March 2026 10:41
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pernyataan terbarunya, Kamis (12/3/2026) malam, Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa pihaknya tengah memaksimalkan kewenangan daerah untuk memperhatikan nasib seluruh pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Salah satu langkah nyata yang diambil adalah keputusan Pemkab Jember untuk mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PPPK Paruh Waktu. Gus Fawait menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bentuk ijtihad pemerintah daerah dalam mengoptimalkan peran dan hak para pegawai.

Terkait besaran tunjangan tersebut, Gus Fawait mengungkapkan bahwa Pemkab Jember sebenarnya mengajukan usulan agar THR diberikan sebesar 100 persen. Namun, setelah melalui proses harmonisasi dengan kementerian terkait, diputuskan angka yang disetujui adalah sebesar 50 persen.

“Kami merupakan kabupaten yang mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen. Namun, tadi setelah kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, maka baru disetujui sebesar 50 persen,” ujar Gus Fawait.

Meskipun terdapat batasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat, Gus Fawait menegaskan bahwa Pemkab akan terus berikhtiar memberikan keadilan bagi seluruh ASN, baik itu PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.

Besaran THR yang diterima oleh setiap PPPK Paruh Waktu akan diatur secara proporsional. Hal ini merujuk pada regulasi yang berlaku, di mana masa kerja berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak masing-masing pegawai menjadi penentu.

“Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, bahwa sesuai secara proporsional bulan sesuai TMT dari kontrak kerja masing-masing PPPK. Jadi ada yang 8 bulan, ada yang 12 bulan, ada juga yang 6 bulan, sehingga bisa diberikan sesuai dengan bulannya 50 persen untuk P3K Paruh Waktu,” urai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Yuliana Harimurti.

Namin, bagi Gus Fawait, kebijakan ini bukan sekadar persoalan nominal uang. Lebih jauh, ini adalah simbol pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

“Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tapi hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen Pemkab Jember akan memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Gus Fawait mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan mendoakan agar perjuangan meningkatkan kesejahteraan pegawai di Jember senantiasa mendapat rida dari Allah SWT. Gus Fawait berjanji akan terus berdiri di garda terdepan untuk memperjuangkan nasib seluruh pegawai Pemkab Jember. (meg/ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemkab Jember Pastikan THR bagi PPPK Paruh Waktu Terbayar

Gus Fawait Apresiasi Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Jember

Almarhum Karmia Krissanty Tandjung Nasution. Foto: istimewa

Profil Karmia Krissanty, Putri Akbar Tandjung yang Wafat Setelah Berjuang Melawan Kanker

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterlaluan, Pemkab Sidoarjo Membuat Acara Bukber Mewah Tema Bollywood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In