• Login
Bacaini.id
Monday, January 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemerintah Indonesia “Habisi” Grok Imbas Konten Pornografi

Maraknya konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh Grok akhirnya mendapat reaksi keras dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

ditulis oleh Editor
13 January 2026 14:02
Durasi baca: 3 menit
pemerintah indonesia mengambil langkah tegas terhadap Grok yang diduga dipakai untuk konten pornografi

Pemerintah Indonesia memblokir sementara chatbot Grok milik X (foto/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Chatbot AI Grok telah diblokir sementara oleh Pemerintah Indonesia menyusul adanya penyalahgunaan yang mengarah pada pornografi.

Grok merupakan chatbot AI milik platform media sosial X atau Twitter. Sebelumnya pihak X mengizinkan pengguna memakai Grok baik berbayar maupun yang gratis untuk memproduksi gambar atau foto porno.

Maraknya konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh Grok akhirnya mendapat reaksi keras dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Komdigi sejak Sabtu (10/1) telah memblokir sementara akses chatbot AI Grok. Langkah yang diambil sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dibuat dengan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Langkah tegas pemerintah Indonesia ini menjadi yang pertama dan mendapat apresiasi masyarakat dunia di media sosial. Kebijakan ini juga telah diikuti pemerintah Malaysia yang juga memblokir Grok sejak Minggu (11/1).

Baca Juga: Threads Uji Coba Postingan 24 Jam, Mampu Kalahkan X (Twitter)?

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam keterangan resminya di Jakarta Sabtu (10/1) menyatakan kebijakan pemblokiran bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital tetap aman, beretika, dan menghormati hak asasi manusia.

Menurutnya, praktik pembuatan konten pornografi berbasis deepfake tanpa persetujuan korban merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Ia menegaskan, penggunaan teknologi AI untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi palsu tanpa persetujuan merupakan bentuk kekerasan berbasis digital.

Dampaknya tidak hanya merugikan korban secara psikologis, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan hukum yang panjang.

Pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif dan memastikan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki sistem pengamanan yang memadai agar tidak disalahgunakan untuk memproduksi atau menyebarkan konten terlarang.

Klarifikasi X terkait pemblokiran Grok

Selain memblokir akses, Komdigi juga telah meminta platform X, sebagai pihak terkait, untuk segera memberikan klarifikasi.

Klarifikasi tersebut diperlukan guna menjelaskan dampak negatif penggunaan Grok serta langkah mitigasi yang akan ditempuh untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan teknologi AI di masa mendatang.

Grok menuai kritik luas dari berbagai negara karena dinilai memungkinkan pengguna membuat gambar bernuansa pornografi.

Dalam pernyataannya, Grok menyebut hanya pelanggan berbayar di platform X yang dapat membuat dan mengedit gambar. Namun, sejumlah pihak menuding fitur tersebut tetap bisa diakses oleh pengguna non-berlangganan atau gratis.

Kritik terhadap Grok juga datang dari berbagai negara. Inggris, Uni Eropa, dan India secara terbuka mengecam kebijakan tersebut. Uni Eropa bahkan meminta X menyimpan seluruh dokumentasi terkait pengembangan dan penggunaan chatbot Grok.

Sementara itu, India dikabarkan telah memerintahkan platform X untuk segera melakukan perubahan guna menghentikan penyalahgunaan fitur pembuatan gambar, dengan ancaman pencabutan perlindungan safe harbor jika tidak dipatuhi. Lembaga pengawas komunikasi Inggris juga menyatakan telah menghubungi pengembang X untuk meminta penjelasan terkait isu ini.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: pemerintah indonesia blokir grok
Via: grok
Tags: grokhabisi grokkonten pornografipemerintah indonesiapornografi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In