• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemerintah Gulirkan BPNT dan PKH Susulan Lewat PT Pos

ditulis oleh Editor
29/03/2023
Durasi baca: 2 menit
530 6
0
Pemerintah Gulirkan BPNT dan PKH Susulan Lewat PT Pos

Penerima bantuan di Kantor Pos Kota Kediri. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Setelah terlaksana pada pertengahan Maret lalu, pembagian BPNT dan PKH dari Kementerian Sosial kembali dilanjutkan pendistribusiannya. Hari ini melalui PT Pos Indonesia, bantuan disalurkan kepada 795 KPM dari Kecamatan Pesantren.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi mengatakan bahwa bantuan sosial diberikan dalam rangka program pengentasan kemiskinan. Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, warga yang berada di bawah garis kemiskinan harus diberikan bantuan sosial.

Dalam hal ini, Dinas Sosial Kota Kediri berperan serta dalam upaya pendampingan kepada masyarakat, meliputi proses input data pada aplikasi SIKS-NG dan aplikasi Cek Bansos. Cukup dengan membawa KTP dan KK, KPM dapat mengambil BPNT senilai Rp 200.000 per bulan.

“Hari ini yang disalurkan BPNT selama dua bulan jadi nominalnya Rp 400.000. Sedangkan PKH cair per tri wulan dengan nominal yang tidak tentu sesuai komponen yang ada dalam KPM,” kata Paulus di hari pertama pendistribusian, Rabu, 29 Maret 2023.

Menurutnya, pemerintah juga telah menetapkan jumlah penerima BPNT kali ini. Total ada 2.269 penerima dengan rincian Kecamatan Pesantren 795 penerima, Kecamatan Mojoroto 780, dan Kecamatan Kota 694 penerima, sedangkan untuk PKH terdapat 477 penerima.

Melalui program tersebut, Paulus berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan bantuan yang digulirkan untuk mencukupi kebutuhan primer. Ditegaskannya kepada KPM bahwa BPNT diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga penerima harus memprioritaskan penggunaannya untuk berbelanja sembako.

“Sebagai catatan, BPNT ini tidak hanya dibelanjakan di E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong), tapi boleh di mana saja dengan prioritas pembelian sembako,” tegasnya.

Pemerintah menjadwalkan pendistribusian bantuan sosial tersebut akan berlangsung selama dua hari mulai hari ini, Rabu, 29 Maret dan Kamis, 30 Maret 2023 besok.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kisah Bencana Alam Terbesar yang Mengubah Dunia

Kisah Bencana Alam Terbesar yang Mengubah Dunia

Tiner Tersulut Api Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bangunan di Kediri

Tiner Tersulut Api Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bangunan di Kediri

Hari Libur di Indonesia Ternyata Terbanyak se-ASEAN

Hari Libur di Indonesia Ternyata Terbanyak se-ASEAN

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15246 shares
    Share 6098 Tweet 3812
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16567 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2791 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4953 shares
    Share 1981 Tweet 1238

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112