• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembunuhan Mutilasi Jombang Dipicu Miras dan Sakit Hati Pelaku

ditulis oleh Editor
20/02/2025
Durasi baca: 2 menit
636 6
0
Pembunuhan Mutilasi Jombang Dipicu Miras dan Sakit Hati Pelaku

Pembunuhan Mutilasi Jombang Dipicu Miras dan Sakit Hati Pelaku (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang Jawa Timur resmi menetapkan Eko Fitrianto alias EF (38) sebagai tersangka kasus pembunuhan mutilasi di Jombang.

EF yang diketahui tinggal di Dusun Plosowedi Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang telah mengakui perbuatannya.

Ia mengaku tega menghabisi dan memutilasi jasad Agus Sholeh (37) warga Desa Jatirejo Kecamatan Diwek karena merasa sakit hati dengan ucapan korban.

“Kata-kata apa yang diucapkan oleh korban masih kita dalami,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra Kamis (20/2/2025).

Tersangka dan korban diketahui sudah saling kenal, di mana pernah kerja bareng di satu perusahaan (pabrik) di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Sebelum pembunuhan mutilasi terjadi, keduanya terlibat pesta minuman keras (miras) di pinggir sawah Dusun Mireng Desa Dukuharum Kecamatan Megaluh.

Peristiwa itu berlangsung pada 8 Februari 2025. Dalam kondisi mabuk, kata EF kepada petugas, dirinya dan korban terjadi cekcok yang dipicu ucapan korban.

Lantaran emosi, EF tiba-tiba menyerang korban dengan memukul bagian kepala yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur.

Melihat korban tergeletak di tanah dalam keadaan tidak berdaya, EF meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah. Ia mengambil senjata tajam menyerupai gergaji yang biasa dipakai memotong kayu.

EF kembali mendatangi lokasi di mana korban masih dalam keadaan tergeletak. Pelaku langsung menghabisi korban dengan sajam yang dibawanya dari rumah.

Ia juga menggorok kepala korban hingga putus. Kepala itu kemudian dibungkusnya dengan jaket korban dan dibuang ke sungai Dusun Ngrecuk Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh.

Sementara jasad tanpa kepala itu dibenamkan ke parit area persawahan di lokasi kejadian.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, EF membuang sajam ke sungai Dusun Beweh Desa Ngogri Kecamatan Megaluh.

EF diketahui membawa sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel milik korban. Ia tidak bisa mengelak ketika aparat kepolisian menemukan motor dan ponsel di rumahnya.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” terang Margono.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan ada tidaknya terduga pelaku lainnya.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Untuk kesekian kalinya aksi kekerasan di Jombang dipicu oleh miras,” pungkas Margono

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangmirasmutilasimutilasi Jombangpelaku mutilasi Jombangpembunuhan mutilasi Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Apa itu Co-Parenting? Pola Pengasuhan Anak Pasca Perceraian

Apa itu Co-Parenting? Pola Pengasuhan Anak Pasca Perceraian

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Tugu PSHT di Tulungagung Batal Dibongkar

8 Sumpah Anggota PSHT Yang Tidak Boleh Dilanggar

  • Pelajar SMA di Tulungagung Ditemukan Tewas di Jalan, Usai Pesta Miras?

    Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15391 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112