• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembunuhan Mutilasi Jombang Dipicu Miras dan Sakit Hati Pelaku

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
20 February 2025 12:36
Durasi baca: 2 menit
Pembunuhan Mutilasi Jombang Dipicu Miras dan Sakit Hati Pelaku (foto/Bacaini)

Pembunuhan Mutilasi Jombang Dipicu Miras dan Sakit Hati Pelaku (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang Jawa Timur resmi menetapkan Eko Fitrianto alias EF (38) sebagai tersangka kasus pembunuhan mutilasi di Jombang.

EF yang diketahui tinggal di Dusun Plosowedi Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang telah mengakui perbuatannya.

Ia mengaku tega menghabisi dan memutilasi jasad Agus Sholeh (37) warga Desa Jatirejo Kecamatan Diwek karena merasa sakit hati dengan ucapan korban.

“Kata-kata apa yang diucapkan oleh korban masih kita dalami,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra Kamis (20/2/2025).

Tersangka dan korban diketahui sudah saling kenal, di mana pernah kerja bareng di satu perusahaan (pabrik) di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Sebelum pembunuhan mutilasi terjadi, keduanya terlibat pesta minuman keras (miras) di pinggir sawah Dusun Mireng Desa Dukuharum Kecamatan Megaluh.

Peristiwa itu berlangsung pada 8 Februari 2025. Dalam kondisi mabuk, kata EF kepada petugas, dirinya dan korban terjadi cekcok yang dipicu ucapan korban.

Lantaran emosi, EF tiba-tiba menyerang korban dengan memukul bagian kepala yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur.

Melihat korban tergeletak di tanah dalam keadaan tidak berdaya, EF meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah. Ia mengambil senjata tajam menyerupai gergaji yang biasa dipakai memotong kayu.

EF kembali mendatangi lokasi di mana korban masih dalam keadaan tergeletak. Pelaku langsung menghabisi korban dengan sajam yang dibawanya dari rumah.

Ia juga menggorok kepala korban hingga putus. Kepala itu kemudian dibungkusnya dengan jaket korban dan dibuang ke sungai Dusun Ngrecuk Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh.

Sementara jasad tanpa kepala itu dibenamkan ke parit area persawahan di lokasi kejadian.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, EF membuang sajam ke sungai Dusun Beweh Desa Ngogri Kecamatan Megaluh.

EF diketahui membawa sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel milik korban. Ia tidak bisa mengelak ketika aparat kepolisian menemukan motor dan ponsel di rumahnya.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” terang Margono.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan ada tidaknya terduga pelaku lainnya.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Untuk kesekian kalinya aksi kekerasan di Jombang dipicu oleh miras,” pungkas Margono

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangmirasmutilasimutilasi Jombangpelaku mutilasi Jombangpembunuhan mutilasi Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Romy Soekarno reses PDIP Blitar Gen Z 2029

Romy Soekarno Targetkan PDIP Jadi Partai Anak Muda, Bidik 52% Pemilih Gen Z di Pemilu 2029

RUPST Bank BJB 2025 di Bale Pakuan Bandung

RUPST Bank BJB 2025: Susi Pudjiastuti Masuk Komisaris, Dividen Rp900 Miliar Dibagikan

dugaan pungli lapas blitar kamar d1 napi korupsi petugas keamanan

Napi Korupsi di Lapas Blitar Dipungli Rp60 juta untuk Kamar Tamping

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In