Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang Jawa Timur resmi menetapkan Eko Fitrianto alias EF (38) sebagai tersangka kasus pembunuhan mutilasi di Jombang.
EF yang diketahui tinggal di Dusun Plosowedi Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang telah mengakui perbuatannya.
Ia mengaku tega menghabisi dan memutilasi jasad Agus Sholeh (37) warga Desa Jatirejo Kecamatan Diwek karena merasa sakit hati dengan ucapan korban.
“Kata-kata apa yang diucapkan oleh korban masih kita dalami,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra Kamis (20/2/2025).
Tersangka dan korban diketahui sudah saling kenal, di mana pernah kerja bareng di satu perusahaan (pabrik) di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Sebelum pembunuhan mutilasi terjadi, keduanya terlibat pesta minuman keras (miras) di pinggir sawah Dusun Mireng Desa Dukuharum Kecamatan Megaluh.
Peristiwa itu berlangsung pada 8 Februari 2025. Dalam kondisi mabuk, kata EF kepada petugas, dirinya dan korban terjadi cekcok yang dipicu ucapan korban.
Lantaran emosi, EF tiba-tiba menyerang korban dengan memukul bagian kepala yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur.
Melihat korban tergeletak di tanah dalam keadaan tidak berdaya, EF meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah. Ia mengambil senjata tajam menyerupai gergaji yang biasa dipakai memotong kayu.
EF kembali mendatangi lokasi di mana korban masih dalam keadaan tergeletak. Pelaku langsung menghabisi korban dengan sajam yang dibawanya dari rumah.
Ia juga menggorok kepala korban hingga putus. Kepala itu kemudian dibungkusnya dengan jaket korban dan dibuang ke sungai Dusun Ngrecuk Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh.
Sementara jasad tanpa kepala itu dibenamkan ke parit area persawahan di lokasi kejadian.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, EF membuang sajam ke sungai Dusun Beweh Desa Ngogri Kecamatan Megaluh.
EF diketahui membawa sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel milik korban. Ia tidak bisa mengelak ketika aparat kepolisian menemukan motor dan ponsel di rumahnya.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” terang Margono.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan ada tidaknya terduga pelaku lainnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Untuk kesekian kalinya aksi kekerasan di Jombang dipicu oleh miras,” pungkas Margono
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif