• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembunuh Pasutri Divonis 14 Tahun Penjara, Anak Korban Sakit Hati

ditulis oleh Editor
29/02/2024
Durasi baca: 2 menit
542 5
0
Pembunuh Pasutri Divonis 14 Tahun Penjara, Anak Korban Sakit Hati

Pembunuh Pasutri Divonis 14 Tahun Penjara, Anak Korban Sakit Hati. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Edi Purnomo alias Glowoh, pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, divonis 14 tahun penjara.

Vonis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Rabu (28/2/2024) membuat keluarga korban merasa kecewa. Putusan hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Kami sangat kecewa luar biasa. Terdakwa telah menghilangkan dua nyawa dengan cara seperti itu. Dan dia hanya mendapatkan hukuman 14 tahun penjara,” ujar Gustama anak korban dengan nada geram.

Terdakwa Glowoh terbukti menghabisi nyawa pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu secara keji. Keduanya dibunuh di ruang karaoke keluarga. Glowoh mengaku nekat membunuh lantaran ingin menagih hutang penjualan cincin akik dari korban senilai Rp 250 juta.

Atas perbuatannya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati, namun hakim PN Tulungagung memutuskan vonis 14 tahun penjara.

Gustama menyatakan belum menerima putusan hakim. Pelaku kata dia selayaknya dihukum mati. Apalagi yang bersangkutan diketahui juga seorang residivis.

“Kami tetap menuntut agar terdakwa dihukum mati. Putusan hakim juga tidak masuk akal, karena terdakwa yang merupakan residivis telah membunuh kedua orang tua kami,” tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti menyatakan menghormati keputusan majelis hakim PN Tulungagung. Kendati demikian JPU masih mempelajari putusan sekaligus meminta petunjuk kepada pimpinan.

“Kami akan melakukan kajian atas putusan majelis hakim. Apakah nanti kami menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujarnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pembunuh kejipembunuh pasutrivonis hakimvonis pembunuh
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

manfaat pelukan buat imun tubuh

Apa Manfaat Pelukan? Benarkah Bikin Imun Tubuh Lebih Kuat

penggerebekan polisi Trenggalek

Berduaan dengan Janda, Oknum Polisi di Trenggalek Diperiksa Propam

oknum dprd kota blitar dinonaktifkan

Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

  • oknum dprd kota blitar dinonaktifkan

    Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15600 shares
    Share 6240 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Polres Blitar Kota Benarkan Polwannya Digerebek di Hotel Kota Batu

    572 shares
    Share 229 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist