• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembuat Petasan di Blabak Kediri Ditangkap Polisi

ditulis oleh
10 April 2022 15:29
Durasi baca: 2 menit
Para pembuat petasan diamankan di Polsek Wates. Foto: Bacaini/AK. Jatmiko

Para pembuat petasan diamankan di Polsek Wates. Foto: Bacaini/AK. Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Puluhan kilogram bubuk petasan diamankan polisi dari peracik petasan di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pelaku ditangkap saat hendak menjual bahan peledak itu kepada orang lain.

Penggerebekan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Wates di sebuah rumah produksi petasan di Desa Blabak. Tiga orang yang diduga menjadi pembuat petasan ditangkap. Mereka adalah Dipa Yudha Purnama dan Muhammad Nur Arifin, warga Desa Blabak sebagai pembuat bubuk petasan. Serta Muhammad Nurdin, warga Kecamatan Ngadiluwih sebagai penjual petasan.

Dari tangan mereka polisi menyita 34 bungkus bubuk petasan dengan berat 17 kilogram.

Kapolsek Wates AKP Suharyanta mengatakan penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya petasan di daerahnya. Setelah diselidiki petugas menangkap Nurdin Sulaiman saat hendak melakukan transaksi dengan seseorang.

“Dari rumah tersangka ini diamankan 8 kilogram bubuk petasan. Kemudian kami kembangkan dan menangkap dua pembuat bubuk petasan di Desa Blabak Kandat,” katanya kepada Bacaini.id, Minggu, 10 April 2022.

Dari penyelidikan polisi diketahui jika pelaku mampu membuat 15 kilogram bahan petasan dalam sehari. Mereka menjual secara online dengan harga Rp200 ribu per kilogram. Sejak awal ramadan hingga sekarang mereka sudah menjual 80 kilogram bubuk petasan.

Kapolsek menambahkan, para pelaku memproduksi bahan petasan itu hanya saat ramadan. Bahan petasan yang dibuat berkualitas nomor dua dengan bahan campuran belerang, aluminium powder, bubuk potasium klorat KCL-O3, dan semen.

Dari pengakuan pelaku, untuk satu kilogram bahan petasan jadi dijual dengan harga Rp200 ribu rupiah. Dari penjualan itu kurir mendapatkan upah Rp20 ribu per kilo.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Wates. Mereka terancam dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumam maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: AK. Jatmiko
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kediripetasanpolsek wates
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warga mengikuti tradisi Baritan dan ritual bulan Suro di wilayah Blitar Jawa Timur

Tradisi Bulan Suro di Blitar: Dari Baritan hingga Larung Sesaji, Masih Dilestarikan Warga

Ilustrasi perbedaan tampilan wajah carb face dan protein face akibat pola konsumsi karbohidrat dan protein

Carb Face vs Protein Face, Apa Pengaruh Makanan ke Wajah?

Satpol PP Tulungagung merazia 47 pelajar yang nongkrong di warung kopi saat jam sekolah

Pelajar Tulungagung Dilarang di Warkop, Terjaring Razia Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In