• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembuat Petasan di Blabak Kediri Ditangkap Polisi

ditulis oleh redaksi
10/04/2022
Durasi baca: 2 menit
524 39
0
Pembuat Petasan di Blabak Kediri Ditangkap Polisi

Para pembuat petasan diamankan di Polsek Wates. Foto: Bacaini/AK. Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Puluhan kilogram bubuk petasan diamankan polisi dari peracik petasan di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pelaku ditangkap saat hendak menjual bahan peledak itu kepada orang lain.

Penggerebekan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Wates di sebuah rumah produksi petasan di Desa Blabak. Tiga orang yang diduga menjadi pembuat petasan ditangkap. Mereka adalah Dipa Yudha Purnama dan Muhammad Nur Arifin, warga Desa Blabak sebagai pembuat bubuk petasan. Serta Muhammad Nurdin, warga Kecamatan Ngadiluwih sebagai penjual petasan.

Dari tangan mereka polisi menyita 34 bungkus bubuk petasan dengan berat 17 kilogram.

Kapolsek Wates AKP Suharyanta mengatakan penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya petasan di daerahnya. Setelah diselidiki petugas menangkap Nurdin Sulaiman saat hendak melakukan transaksi dengan seseorang.

“Dari rumah tersangka ini diamankan 8 kilogram bubuk petasan. Kemudian kami kembangkan dan menangkap dua pembuat bubuk petasan di Desa Blabak Kandat,” katanya kepada Bacaini.id, Minggu, 10 April 2022.

Dari penyelidikan polisi diketahui jika pelaku mampu membuat 15 kilogram bahan petasan dalam sehari. Mereka menjual secara online dengan harga Rp200 ribu per kilogram. Sejak awal ramadan hingga sekarang mereka sudah menjual 80 kilogram bubuk petasan.

Kapolsek menambahkan, para pelaku memproduksi bahan petasan itu hanya saat ramadan. Bahan petasan yang dibuat berkualitas nomor dua dengan bahan campuran belerang, aluminium powder, bubuk potasium klorat KCL-O3, dan semen.

Dari pengakuan pelaku, untuk satu kilogram bahan petasan jadi dijual dengan harga Rp200 ribu rupiah. Dari penjualan itu kurir mendapatkan upah Rp20 ribu per kilo.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Wates. Mereka terancam dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumam maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: AK. Jatmiko
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kediripetasanpolsek wates
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengurus PSHT Bltar mencatatakan diri di Bakesbangpol

PSHT Blitar Resmi Tercatat Sebagai Ormas di Bakesbangpol

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2650 shares
    Share 1060 Tweet 663
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    767 shares
    Share 307 Tweet 192

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist