Bacaini.id, KEDIRI – Puskesmas Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri menggelar pengasapan atau fogging untuk mencegah penyebaran nyamuk Aedes Aegypti. Kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya temuan kasus warga yang terjangkit demam berdarah.
Kepala Puskesmas Keling, Wantyo Yekti Utoro mengatakan, fogging dilakukan di wilayah RT 21 dan 23 Dusun Bukaan.
“Lokasi yang dilakukan fogging adalah lingkungan dimana ada warganya yang terjangkit demam berdarah. Di dusun ini ada 4 warga terjangkit DBD sehingga dilakukan fogging,” kata Wanto, Minggu, 16 Januari 2022.
Sementara itu, Rofi’i Lukman, Kades Keling mengatakan, tidak hanya rumah warga, pengasapan dengan racun ini juga dilakukan di sekolah, pondok pesantren, dan fasilitas umum yang ada di lingkungan tersebut.
“Satu hari sebelum fogging, telah dilakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) serentak oleh Kader Jumantik Desa Keling, tentu untuk mengurangi dan mencegah perkembanganbiakan nyamuk,” tutur Rofi’i.
Pada kesempatan itu, petugas puskesmas bersama Pemdes Keling juga melakukan sosialisi terkait pentingnya melakukan 3M secara rutin. Pihaknya mengimbau kepada warga untuk mencegah adanya genangan air di sekitar rumah sekaligus melakukan ikanisasi atau pemberian ikan di bak mandi.
“Untuk kedepannya, pihak desa telah berencana mengadakan ledang atau himbauan keliling untuk mengingatkan masyarakat tentang kebersihan dan pencegahan DBD,” pungkasnya.
Cegah DBD
Seperti diketahui, kasus DBD pada musim penghujan seringkali mengalami peningkatan, hal ini dikarenakan adanya air yang berada di tampungan yang bisa menjadi tempat nyamuk Aedes Aegypti berkembang biak.
Untuk menghentikan kasus DBD, yang bisa dilakukan adalah masyarakat adalah :
1. Membersihkan rumah dan lingkungan masing-masing dengan cara menguras semua penampungan air bersih. Meliputi bak kamar mandi, tampungan air untuk memasak, air minum burung , tampungan air di dispenser, tampungan air di belakang kulkas, dll. Intinya semua tampungan air baik di dalam maupun di luar rumah harus di kuras 1 minggu sekali.
2. Pada waktu menguras seharusnya membuat kesepakatan di lingkungan atau desa untuk menguras secara bersamaan. Tujuannya untuk memutuskan daur hidup nyamuk, karena perkembangbiakan nyamuk, mulai dari telur sampai menetas dan terbang, butuh waktu 13 – 14 hari, sedangkan nyamuk dewasa umurnya hanya 30 hari.
3. Bekerja sama dengan desa melalui tim kader Jumantik untuk melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dari rumah ke rumah dengan radius 200 M dari kasus, dengan tujuan untuk menemukan sumber penularan.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira