• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Blitar Disuport DBHCHT Rp 1,6 M, Ini Langkah yang Diambil

ditulis oleh Editor
19/11/2024
Durasi baca: 2 menit
513 32
0
Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Blitar Disuport DBHCHT Rp 1,6 M, Ini Langkah yang Diambil

Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Blitar Disuport DBHCHT Rp 1,6 M, Ini Langkah yang Diambil. (foto ilustrasi/freepik)

Bacaini.ID, BLITAR – Penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar fokus pada tiga kegiatan, yakni sosialisasi, pengumpulan informasi dan pemberantasan atau penindakan.

Pada tahun 2024, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran disuport anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 1,6 miliar atau tepatnya Rp 1.610.951.690.

Menurut Kepala Bidang Gakkumda pada Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar Repelita Nugroho, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan.

Salah satunya adalah sosialiasi yang merupakan bagian dari upaya pencegahan. Sosialisasi dengan tatap muka itu sudah berlangsung sebanyak 7 kali.

“Untuk kegiatan sosialisasi mendapat porsi anggaran sekitar 40 persen dari DBHCHT,” ujar Repelita Nugroho yang biasa dipanggil Eta belum lama ini.

Sosialisasi yang digelar Kantor Satpol PP Kabupaten Blitar diketahui selalu melibatkan Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejari setempat.

Sementara untuk penindakan telah berlangsung 9 kali dan kegiatan itu akan berlanjut pada akhir tahun 2024.

Terkait penyerapan anggaran DBHCHT Rp 1,6 miliar, diperkirakan hanya mampu sekitar 50 persen hingga akhir tahun 2024.

Hampir seluruh kegiatan penegakan hukum, kata Eta pihaknya selalu melibatkan Kantor Bea Cukai Blitar, utamanya terkait penindakan.

Ia mencotohkan kegiatan razia rokok ilegal. Posisi Satpol PP hanya membantu Bea Cukai Blitar selaku penyidik dan juga kejaksaan selaku penuntut.

Begitu juga saat ditemukan barang bukti rokok ilegal, Satpol PP hanya sebatas melakukan pendataan. Tekhnis pembuatan berita acara, penyitaan, dan pengangkutan kewenangan Bea Cukai.

“Karena Satpol-PP itu penegak perda, bukan undang-undang,” tuturnya.

Seperti diketahui keterlibatan Satpol PP dalam kegiatan penindakan rokok ilegal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 yang diubah dengan PMK Nomor 72 Tahun 2024. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DBHCHTkabupaten blitarpemberantasan rokok ilegalrokok ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Alfat Maullana: Bangkitlah santri nasional

Bangkitlah Santri Nasional, Bangunlah Aliansi Terpimpin

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

Promosi Wisata Jember Berbuah Penghargaan, Raih Juara 3 Best Marketing Campaign di EJTMA 2025

Promosi Wisata Jember Berbuah Penghargaan, Raih Juara 3 Best Marketing Campaign di EJTMA 2025

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist