• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Blitar Disuport DBHCHT Rp 1,6 M, Ini Langkah yang Diambil

ditulis oleh Editor
19 November 2024 16:36
Durasi baca: 2 menit
dbhcht 2025 di blitar

DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar menguatkan relasi dengan industri hasil tembakau (foto ilustrasi/freepik)

Bacaini.ID, BLITAR – Penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar fokus pada tiga kegiatan, yakni sosialisasi, pengumpulan informasi dan pemberantasan atau penindakan.

Pada tahun 2024, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran disuport anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 1,6 miliar atau tepatnya Rp 1.610.951.690.

Menurut Kepala Bidang Gakkumda pada Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar Repelita Nugroho, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan.

Salah satunya adalah sosialiasi yang merupakan bagian dari upaya pencegahan. Sosialisasi dengan tatap muka itu sudah berlangsung sebanyak 7 kali.

“Untuk kegiatan sosialisasi mendapat porsi anggaran sekitar 40 persen dari DBHCHT,” ujar Repelita Nugroho yang biasa dipanggil Eta belum lama ini.

Sosialisasi yang digelar Kantor Satpol PP Kabupaten Blitar diketahui selalu melibatkan Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejari setempat.

Sementara untuk penindakan telah berlangsung 9 kali dan kegiatan itu akan berlanjut pada akhir tahun 2024.

Terkait penyerapan anggaran DBHCHT Rp 1,6 miliar, diperkirakan hanya mampu sekitar 50 persen hingga akhir tahun 2024.

Hampir seluruh kegiatan penegakan hukum, kata Eta pihaknya selalu melibatkan Kantor Bea Cukai Blitar, utamanya terkait penindakan.

Ia mencotohkan kegiatan razia rokok ilegal. Posisi Satpol PP hanya membantu Bea Cukai Blitar selaku penyidik dan juga kejaksaan selaku penuntut.

Begitu juga saat ditemukan barang bukti rokok ilegal, Satpol PP hanya sebatas melakukan pendataan. Tekhnis pembuatan berita acara, penyitaan, dan pengangkutan kewenangan Bea Cukai.

“Karena Satpol-PP itu penegak perda, bukan undang-undang,” tuturnya.

Seperti diketahui keterlibatan Satpol PP dalam kegiatan penindakan rokok ilegal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 yang diubah dengan PMK Nomor 72 Tahun 2024. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DBHCHTkabupaten blitarpemberantasan rokok ilegalrokok ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Bahlil

Banjir Bandang Renggut 604 Jiwa, Raja Juli dan Bahlil Diminta Bertobat

uban karena stres

Dampak Stres Sebabkan Tumbuh Uban Ternyata Bukan Mitos

  • orasi wali kota blitar

    Orasi Wali Kota Blitar di Tengah Unjuk Rasa Massa Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis Bayi yang Dibuang di Blitar Dikira Suara Kucing Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist