• Login
Bacaini.id
Wednesday, January 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembebasan Lahan Proyek Tol Kediri-Tulungagung Mendapat Perlawanan

ditulis oleh Redaksi
8 May 2025 15:15
Durasi baca: 2 menit
Petugas mengeluarkan paksa barang-barang dari rumah warga di Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK Jatmiko

Petugas mengeluarkan paksa barang-barang dari rumah warga di Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Pembebasan lahan yang menjadi obyek pembangunan jalan tol Kediri – Tulungagung mendapat perlawanan pemilik rumah. Mereka tidak menerima ganti kerugian yang diberikan pemerintah sebesar Rp.1,35 milyar.

Eksekusi pengosongan rumah dan lahan seluas 280 meter persegi milik Imam Mashadi di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, mendapat perlawanan pemilik rumah, Kamis, 8 Mei 2025. Rumah tersebut masuk dalam kawasan pembangunan jalan tol Kediri – Tulungagung yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Berly, mengatakan eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah dititipkan uang ganti kerugian senilai Rp.1,135 miliar. “Atas permintaan pemohon pada 26 Agustus 2024, eksekusi dilakukan terhadap tanah berikut bangunan diatasnya seluas 280 m2 dari luas keseluruhan 304 m2, dan uang ganti kerugian senilai Rp 1,135 Miliar berdasarkan data fisik dan yuridis telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kediri,” ucapnya.

Berly menambahkan, eksekusi dilakukan karena objek eksekusi masih dikuasi para termohon eksekusi,sehingga pemohon meminta Pengadilan Negeri Kediri untuk melakukan pengosongan.

“Sebelum melakukan eksekusi ini, Pengadilan Negeri Kediri telah melakukan teguran terhadap pra termohon pada tanggal 20 dan 28 februari 2025 dan telah memberikan waktu selama 8  hari terhadap termohon eksekusi untuk mengosongkan lahannya secara sukarela, dan ssmpai batas waktu yang telah ditentukan, mereka tidk melakukan pengosongan,” tandasnya.

Ahli waris pemilik rumah, Muhammad Hamim, memprotes pengosongan tersebut. Ia melawan lantaran ganti rugi lahan hingga kini belum tuntas. Ia masih mengajukan permintaan harga lebih tinggi dari taksiran pemerintah.

“Harga tanah saya ini dihargai Rp.1.300.000, sedangkan samping saya Rp.1.800.000. Saya menolak,” katanya.

Saat ini Muhammad Hamim, selaku pihak ahli waris lahan, sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kediri. Ahli waris juga nantinya akan melakukan upaya hukum terkait eksekusi hari ini.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari TW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: PSNtol kediri tulungagung
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Tol Kediri–Tulungagung Disetop, Proyek Bandara Dhoho Jadi Biang Kerok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Atap kantor kecamatan runtuh akibat gempa. Foto: bacaini/Abi kurniawan

Atap Kantor Kecamatan Dongko Runtuh, Tiga Pegawai Terluka Akibat Gempa Pacitan

Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In