Bacaini.ID, KEDIRI – Pembebasan lahan yang menjadi obyek pembangunan jalan tol Kediri – Tulungagung mendapat perlawanan pemilik rumah. Mereka tidak menerima ganti kerugian yang diberikan pemerintah sebesar Rp.1,35 milyar.
Eksekusi pengosongan rumah dan lahan seluas 280 meter persegi milik Imam Mashadi di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, mendapat perlawanan pemilik rumah, Kamis, 8 Mei 2025. Rumah tersebut masuk dalam kawasan pembangunan jalan tol Kediri – Tulungagung yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Berly, mengatakan eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah dititipkan uang ganti kerugian senilai Rp.1,135 miliar. “Atas permintaan pemohon pada 26 Agustus 2024, eksekusi dilakukan terhadap tanah berikut bangunan diatasnya seluas 280 m2 dari luas keseluruhan 304 m2, dan uang ganti kerugian senilai Rp 1,135 Miliar berdasarkan data fisik dan yuridis telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kediri,” ucapnya.
Berly menambahkan, eksekusi dilakukan karena objek eksekusi masih dikuasi para termohon eksekusi,sehingga pemohon meminta Pengadilan Negeri Kediri untuk melakukan pengosongan.
“Sebelum melakukan eksekusi ini, Pengadilan Negeri Kediri telah melakukan teguran terhadap pra termohon pada tanggal 20 dan 28 februari 2025 dan telah memberikan waktu selama 8 hari terhadap termohon eksekusi untuk mengosongkan lahannya secara sukarela, dan ssmpai batas waktu yang telah ditentukan, mereka tidk melakukan pengosongan,” tandasnya.
Ahli waris pemilik rumah, Muhammad Hamim, memprotes pengosongan tersebut. Ia melawan lantaran ganti rugi lahan hingga kini belum tuntas. Ia masih mengajukan permintaan harga lebih tinggi dari taksiran pemerintah.
“Harga tanah saya ini dihargai Rp.1.300.000, sedangkan samping saya Rp.1.800.000. Saya menolak,” katanya.
Saat ini Muhammad Hamim, selaku pihak ahli waris lahan, sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kediri. Ahli waris juga nantinya akan melakukan upaya hukum terkait eksekusi hari ini.
Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari TW