BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar hari ini mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut diberlakukan hingga 25 Januari.
“Pembatasan ini dikecualikan bagi pegawai yang bertugas dalam pelayanan publik seperti urusan kependudukan di kantor-kantor desa, pelayanan kesehatan dan lain-lain. Mereka boleh bekerja di kantor jika itu tidak bisa dihindari,” ujar Plt Sekda Kabupaten Blitar Mujianto kepada wartawan, Minggu petang 10 Januari 2021.
Meski Kabupaten Blitar tidak termasuk di antara tiga kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib memberlakukan PPKM dalam keputusan Kemendagri, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan pada Sabtu,9 Januari 2021 sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Timur harus melaksanakan PPKM termasuk Kabupaten Blitar.
Itu terjadi karena selama empat hari berturut-turut di penghujung 2020, Kabupaten Blitar memimpin penambahan kasus COVID-19 baru di Jawa Timur.
Keputusan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Blitar dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Blitar Rijanto pada Minggu 10 Januari 2021. Surat berisi 7 poin itu juga menetapkan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan kampus perguruan tinggi secara daring.
Selanjutnya, toko, warung makan, cafe, restoran dan lain-lain hanya boleh memberikan pelayanan makan dan minum di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat dan jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian, aktivitas pasar tradisional tetap diperbolehkan namun jarak antar pedagang minimal satu meter.
Surat edaran itu juga membatasi aktivitas sosial dan keagamaan termasuk hajatan dan peribadatan. Resepsi pernikahan di tempat-tempat umun, misalnya, dilarang, sedangkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dibatasi 50 persen kapasitas.
“Secara umum, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menggunakan masker,” ujar Mujianto.
Mujianto menambahkan bahwa operasi yustisi untuk menegakkan penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Blitar akan diintensifkan dengan melibatkan tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI.
Menanggapi hal tersebut Arif salah satu warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi mengatakan, belum mengetahui secara pasti adanya peraturan dalam Surat Edaran yang membatasi kegiatan masyarakat tersebut.
Menurut dia hingga detik ini warga di desanya masih beraktifitas seperti biasa tanpa pembatasan apapun. “Belum ada sosialisasi apapun hingga hari ini, padahal masyarakat banyak yang belum mengetahui,” pungkasnya.
Penulis : Hasan
Editor : Kasan