• Login
Bacaini.id
Thursday, January 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlaku Hari Ini, Warga Blitar Belum Tahu

ditulis oleh
11 January 2021 19:35
Durasi baca: 2 menit

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar hari ini mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut diberlakukan hingga 25 Januari.

“Pembatasan ini dikecualikan bagi pegawai yang bertugas dalam pelayanan publik seperti urusan kependudukan di kantor-kantor desa, pelayanan kesehatan dan lain-lain. Mereka boleh bekerja di kantor jika itu tidak bisa dihindari,” ujar Plt Sekda Kabupaten Blitar Mujianto kepada wartawan, Minggu petang 10 Januari 2021. 

Meski Kabupaten Blitar tidak termasuk di antara tiga kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib memberlakukan PPKM dalam keputusan Kemendagri, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan pada Sabtu,9 Januari 2021 sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Timur harus melaksanakan PPKM termasuk Kabupaten Blitar. 

Itu terjadi karena selama empat hari berturut-turut di penghujung 2020, Kabupaten Blitar memimpin penambahan kasus COVID-19 baru di Jawa Timur. 

Keputusan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Blitar dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Blitar Rijanto pada Minggu 10 Januari 2021. Surat berisi 7 poin itu juga menetapkan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan kampus perguruan tinggi secara daring. 

Selanjutnya, toko, warung makan, cafe, restoran dan lain-lain hanya boleh memberikan pelayanan makan dan minum di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat dan jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian, aktivitas pasar tradisional tetap diperbolehkan namun jarak antar pedagang minimal satu meter.

Surat edaran itu juga membatasi aktivitas sosial dan keagamaan termasuk hajatan dan peribadatan. Resepsi pernikahan di tempat-tempat umun, misalnya, dilarang, sedangkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dibatasi 50 persen kapasitas. 

“Secara umum, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menggunakan masker,” ujar Mujianto. 

Mujianto menambahkan bahwa operasi yustisi untuk menegakkan penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Blitar akan diintensifkan dengan melibatkan tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI. 

Menanggapi hal tersebut Arif salah satu warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi mengatakan, belum mengetahui secara pasti adanya peraturan dalam Surat Edaran yang membatasi kegiatan masyarakat tersebut.

Menurut dia hingga detik ini warga di desanya masih beraktifitas seperti biasa tanpa pembatasan apapun. “Belum ada sosialisasi apapun hingga hari ini, padahal masyarakat banyak yang belum mengetahui,” pungkasnya.

Penulis : Hasan
Editor : Kasan

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: PPKM Blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: istimewa

Menteri Keuangan Mutasi Sejumlah Pejabat Eselon II

Ilustrasi IHSG. Foto: istimewa

Ramai Berita MSCI Picu Anjloknya Saham, Ini Penjelasan Sederhananya

Aurora berwarna merah dan hijau terlihat di langit Eropa akibat badai Matahari Januari 2026

Aurora Muncul di Berbagai Negara, Ini Penjelasan Ilmiah Badai Matahari Januari 2026

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In