• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlaku Hari Ini, Warga Blitar Belum Tahu

ditulis oleh redaksi
11/01/2021
Durasi baca: 2 menit
521 11
0
Jumat berkah Satlantas Polresta Kediri Bikin Baper

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar hari ini mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut diberlakukan hingga 25 Januari.

“Pembatasan ini dikecualikan bagi pegawai yang bertugas dalam pelayanan publik seperti urusan kependudukan di kantor-kantor desa, pelayanan kesehatan dan lain-lain. Mereka boleh bekerja di kantor jika itu tidak bisa dihindari,” ujar Plt Sekda Kabupaten Blitar Mujianto kepada wartawan, Minggu petang 10 Januari 2021. 

Meski Kabupaten Blitar tidak termasuk di antara tiga kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib memberlakukan PPKM dalam keputusan Kemendagri, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan pada Sabtu,9 Januari 2021 sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Timur harus melaksanakan PPKM termasuk Kabupaten Blitar. 

Itu terjadi karena selama empat hari berturut-turut di penghujung 2020, Kabupaten Blitar memimpin penambahan kasus COVID-19 baru di Jawa Timur. 

Keputusan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Blitar dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Blitar Rijanto pada Minggu 10 Januari 2021. Surat berisi 7 poin itu juga menetapkan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan kampus perguruan tinggi secara daring. 

Selanjutnya, toko, warung makan, cafe, restoran dan lain-lain hanya boleh memberikan pelayanan makan dan minum di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat dan jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian, aktivitas pasar tradisional tetap diperbolehkan namun jarak antar pedagang minimal satu meter.

Surat edaran itu juga membatasi aktivitas sosial dan keagamaan termasuk hajatan dan peribadatan. Resepsi pernikahan di tempat-tempat umun, misalnya, dilarang, sedangkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dibatasi 50 persen kapasitas. 

“Secara umum, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menggunakan masker,” ujar Mujianto. 

Mujianto menambahkan bahwa operasi yustisi untuk menegakkan penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Blitar akan diintensifkan dengan melibatkan tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI. 

Menanggapi hal tersebut Arif salah satu warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi mengatakan, belum mengetahui secara pasti adanya peraturan dalam Surat Edaran yang membatasi kegiatan masyarakat tersebut.

Menurut dia hingga detik ini warga di desanya masih beraktifitas seperti biasa tanpa pembatasan apapun. “Belum ada sosialisasi apapun hingga hari ini, padahal masyarakat banyak yang belum mengetahui,” pungkasnya.

Penulis : Hasan
Editor : Kasan

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: PPKM Blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15273 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112