• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembangunan Tiga Rumah Ibadah di Tulungagung Mandek, Ini Alasannya

ditulis oleh Editor
24/08/2022
Durasi baca: 2 menit
565 6
0
Pembangunan Tiga Rumah Ibadah di Tulungagung Mandek, Ini Alasannya

Salah satu rumah ibadah yang sudah berizin di Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Akibat tidak memenuhi persyaratan administrasi, pembangunan tiga rumah ibadah di Tulungagung terpaksa terhenti. Tanpa memenuhi persyaratan itu, pengurus atau panitia pembangunan rumah ibadah tidak bisa mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pembangunan.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tulungagung, Efendi Abdullah Sunni mengatakan, berdasarkan surat Peraturan Bersama Manteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendirikan rumah ibadah.

Diantaranya pengguna rumah ibadah minimal 90 orang, rumah ibadah tersebut memang dibutuhkan oleh masyarakat, mendapatkan persetujuan lingkungan sebanyak 60 orang dan sejumlah persyaratan lainya.

“Kami masih menemui beberapa pantia pembangunan rumah ibadah yang masih belum memahami peraturan tersebut. Akhirnya mereka belum bisa mendapatkan rekomendasi untuk bisa membangun rumah ibadah,” kata Efendi kepada Bacaini.id, Rabu, 24 Agustus 2022.

Menurutnya, seringkali pengurus ataupun panitia pembangunan rumah ibadah terkendala dalam mendapatkan persetujuan lingkungan. Hal ini disebabkan karena minimnya sosialisasi, sehingga terkesan tertutup.

“Beberapa kasus saat kami mendatangi lokasi, masih ada warga yang menolak memberikan persetujuan pendirian rumah ibadah karena belum mendapatkan sosialisasi,” ungkapnya.

Pria berjenggot itu menjelaskan, setidaknya sampai saat ini masih ada tiga rumah ibadah yang belum bisa didirikan karena belum mengantongi surat rekomendasi dari FKUB serta Kemenag Tulungagung. Diantaranya bangunan gereja di Desa Batangsaren, gereja di Desa Moyoketen dan masjid di Desa Rejoagung.

“Rata-rata mereka terkendala persyaratan administrasi yakni tentang persetujuan lingkungan sekitar. Beberapa warga juga masih ada penolakan terkait pembangunan rumah ibadah tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut Efendi mengungkapkan bahwa sebelumnya juga ada pembangunan Pura di Desa Wajak Kidul yang belum mendapatkan rekomendasi. Tetapi pada 15 Agustus 2022 lalu, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi dengan catatan. Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan dilapangan masih ada warga yang menolak.

“Ini merupakan kali pertama kami mengeluarkan rekomendasi dengan catatan. Karena biasanya kami memberikan rekomendasi lepas. Pemberian rekomendasi dengan catatan terhadap pembagunan Pura ini memang karena masih ada penolakan dari warga sekitar,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: FKUB TulungagungKemenag Tulungagungpenolakan pembangunan umah ibadahTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemkab Trenggalek Siapkan Relokasi Korban Longsor Desa Depok Setelah Proses Pencarian Usai

Pemkab Trenggalek Siapkan Relokasi Korban Longsor Desa Depok Setelah Proses Pencarian Usai

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15273 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112