• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembangunan Tiga Rumah Ibadah di Tulungagung Mandek, Ini Alasannya

ditulis oleh Editor
24/08/2022
Durasi baca: 2 menit
568 6
0
Pembangunan Tiga Rumah Ibadah di Tulungagung Mandek, Ini Alasannya

Salah satu rumah ibadah yang sudah berizin di Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Akibat tidak memenuhi persyaratan administrasi, pembangunan tiga rumah ibadah di Tulungagung terpaksa terhenti. Tanpa memenuhi persyaratan itu, pengurus atau panitia pembangunan rumah ibadah tidak bisa mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pembangunan.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tulungagung, Efendi Abdullah Sunni mengatakan, berdasarkan surat Peraturan Bersama Manteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendirikan rumah ibadah.

Diantaranya pengguna rumah ibadah minimal 90 orang, rumah ibadah tersebut memang dibutuhkan oleh masyarakat, mendapatkan persetujuan lingkungan sebanyak 60 orang dan sejumlah persyaratan lainya.

“Kami masih menemui beberapa pantia pembangunan rumah ibadah yang masih belum memahami peraturan tersebut. Akhirnya mereka belum bisa mendapatkan rekomendasi untuk bisa membangun rumah ibadah,” kata Efendi kepada Bacaini.id, Rabu, 24 Agustus 2022.

Menurutnya, seringkali pengurus ataupun panitia pembangunan rumah ibadah terkendala dalam mendapatkan persetujuan lingkungan. Hal ini disebabkan karena minimnya sosialisasi, sehingga terkesan tertutup.

“Beberapa kasus saat kami mendatangi lokasi, masih ada warga yang menolak memberikan persetujuan pendirian rumah ibadah karena belum mendapatkan sosialisasi,” ungkapnya.

Pria berjenggot itu menjelaskan, setidaknya sampai saat ini masih ada tiga rumah ibadah yang belum bisa didirikan karena belum mengantongi surat rekomendasi dari FKUB serta Kemenag Tulungagung. Diantaranya bangunan gereja di Desa Batangsaren, gereja di Desa Moyoketen dan masjid di Desa Rejoagung.

“Rata-rata mereka terkendala persyaratan administrasi yakni tentang persetujuan lingkungan sekitar. Beberapa warga juga masih ada penolakan terkait pembangunan rumah ibadah tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut Efendi mengungkapkan bahwa sebelumnya juga ada pembangunan Pura di Desa Wajak Kidul yang belum mendapatkan rekomendasi. Tetapi pada 15 Agustus 2022 lalu, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi dengan catatan. Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan dilapangan masih ada warga yang menolak.

“Ini merupakan kali pertama kami mengeluarkan rekomendasi dengan catatan. Karena biasanya kami memberikan rekomendasi lepas. Pemberian rekomendasi dengan catatan terhadap pembagunan Pura ini memang karena masih ada penolakan dari warga sekitar,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: FKUB TulungagungKemenag Tulungagungpenolakan pembangunan umah ibadahTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112