• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemasang Banner di Jombang Edarkan Sabu Kemasan Permen dan Jajanan Anak  

ditulis oleh Editor
14/10/2023
Durasi baca: 2 menit
532 16
0
Pemasang Banner di Jombang Edarkan Sabu Kemasan Permen dan Jajanan Anak  

Pemasang banner di Jombang edarkan sabu kemasan permen dan jajanan anak . (foto/ist)

Bacaini.id, JOMBANG – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jombang Jawa Timur dikemas dalam bentuk permen dan jajanan anak-anak.

Modus baru untuk mengelabui petugas itu terungkap setelah Polres Jombang meringkus Samsul Arifin (31), seorang pemasang banner asal Kecamatan Talun, Kabupaten Sidoarjo.

Dari tangan bersangkutan, polisi mengamankan 23 paket sabu seberat 27 gram yang dikemas dalam bentuk permen dan jajanan anak-anak.

“Total berat sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas sabu dalam bungkusan bekas jajan dan permen untuk mengelabui petugas,” ujar Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito kepada wartawan Sabtu (14/10/2023).

Pengungkapan kasus sabu berbentuk permen dan jajanan adalah hasil dari pengembangan jaringan pelaku lain yang tertangkap sebelumnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian. Samsul Arifin tidak sadar dibuntuti. Saat masuk Jombang dan tengah bertransaksi di Desa Plandi Kecamatan Jombang Kota, yang bersangkutan diringkus.

“Pelaku kami lakukan pengintaian, karena gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang,” terang Komar.

Dalam penangkapan itu Samsul Arifin langsung digeledah. Di tangannya petugas menemukan 23 paket sabu siap edar. Yang membuat petugas tercengang, dari 23 paket sabu itu, 19 paket di antaranya dibungkus bekas jajan Siip, 3 paket dibungkus permen Kopiko dan permen Kiss serta satu paket kemasan plastik klip.

Peredaran sabu dengan kamuflase bungkus jajan dan permen di Jombang tampaknya sedang marak. Petugas sebelumnya juga menangkap pelaku dengan modus serupa. Sabu oleh pelaku dibungkus dengan bungkus permen secara rapi.

Selain menyita puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir Pil ekstasi jenis ineks, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor yang dipakai sebagai sarana.

Komar menambahkan, dari pemeriksaan diketahui pelaku Samsul Arifin berlatar belakang sebagai tukang pasang banner. Yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra 

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bannerjajanan anakkamuflasenarkobaPengedar sabu di jombangpermen
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polres Blitar Kota bubarkan paksa karnaval sound horeg

Bubarkan Karnaval Sound Horeg di Blitar, Polisi: Tidak Berizin!

Enam Tuntutan Buruh Dalam Aksi di DPR/MPR Hari Ini

Enam Tuntutan Buruh Dalam Aksi di DPR/MPR Hari Ini

Lowongan Pekerjaan PT KAI Untuk Lulusan D3 Sampai S2

PT KAI Buka 5 Formasi Lowongan Untuk Lulusan SLTA

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2759 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15520 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist