• Login
Bacaini.id
Thursday, June 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemalsu Minyak Goreng di Malang Terancam Denda 2 Miliar

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
14 March 2025 20:30
Durasi baca: 2 menit
Pemalsu Minyak Goreng di Malang Terancam Denda 2 Miliar (foto/ist)

Pemalsu Minyak Goreng di Malang Terancam Denda 2 Miliar (foto/ist)

Bacaini.ID, MALANG – Polres Malang mengungkap praktik pemalsuan merek minyak goreng dengan meringkus pasangan suami istri asal Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.

Pasutri Suparman (59) dan Gusria Rhamdini (45) diduga telah memalsu minyak goreng merek Sunco dengan memakai minyak goreng curah.

Keduanya beraksi sejak 25 Desember 2024 dan telah berhasil menjual sebanyak 16 jerigen minyak goreng Sunco palsu.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan berawal dari laporan produsen resmi Sunco, PT Musim Mas.

Mereka mendapat laporan dari pelanggan toko adanya minyak goreng Sunco dengan warna berbeda. Polisi langsung bergerak dan menangkap kedua terduga pelaku.

”Selama melancarkan aksinya Desember 2024, kedua tersangka telah meraup keuntungan Rp4,8 juta. Sementara, kerugian yang dilaporkan produsen secara materil dan immateril senilai Rp10 miliar,” ungkap Bayu Halim Jumat (14/3/2025).

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jirigen, serta beberapa invoice.

Kedua tersangka dalam beraksi selalu mengaku sebagai distributor resmi Sunco dan menjual produk dengan harga jauh lebih murah.

Tersangka menjual 374.400 per kardus. Sementara umumnya minyak goreng Sunco dijual 446.356 per kardus.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 100 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Penulis: A Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: denda 2 MiliarMalangminyak gorengminyak goreng palsupasutrisunco
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi Gen Z melakukan job hopping karena mencari match quality dan kesehatan mental di tempat kerja

Gen Z Sering Resign Bukan Karena Malas, Ini Penjelasan Match Quality

Ilustrasi korban terseret ombak pantai Pangi Blitar

3 Anak Ponpes Terseret Ombak di Pantai Pangi Blitar, Ini Kronologisnya

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan aturan hak siar untuk penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026

Aturan Nobar Piala Dunia 2026, DJKI: Hormati Hak Siar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In