• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemalsu Minyak Goreng di Malang Terancam Denda 2 Miliar

ditulis oleh Editor
14/03/2025
Durasi baca: 2 menit
523 5
0
Pemalsu Minyak Goreng di Malang Terancam Denda 2 Miliar

Pemalsu Minyak Goreng di Malang Terancam Denda 2 Miliar (foto/ist)

Bacaini.ID, MALANG – Polres Malang mengungkap praktik pemalsuan merek minyak goreng dengan meringkus pasangan suami istri asal Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.

Pasutri Suparman (59) dan Gusria Rhamdini (45) diduga telah memalsu minyak goreng merek Sunco dengan memakai minyak goreng curah.

Keduanya beraksi sejak 25 Desember 2024 dan telah berhasil menjual sebanyak 16 jerigen minyak goreng Sunco palsu.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan berawal dari laporan produsen resmi Sunco, PT Musim Mas.

Mereka mendapat laporan dari pelanggan toko adanya minyak goreng Sunco dengan warna berbeda. Polisi langsung bergerak dan menangkap kedua terduga pelaku.

”Selama melancarkan aksinya Desember 2024, kedua tersangka telah meraup keuntungan Rp4,8 juta. Sementara, kerugian yang dilaporkan produsen secara materil dan immateril senilai Rp10 miliar,” ungkap Bayu Halim Jumat (14/3/2025).

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jirigen, serta beberapa invoice.

Kedua tersangka dalam beraksi selalu mengaku sebagai distributor resmi Sunco dan menjual produk dengan harga jauh lebih murah.

Tersangka menjual 374.400 per kardus. Sementara umumnya minyak goreng Sunco dijual 446.356 per kardus.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 100 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Penulis: A Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: denda 2 MiliarMalangminyak gorengminyak goreng palsupasutrisunco
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jember Marching Band Siap Berlaga di Malaysia, Gus Fawait Dorong Anak Muda Berprestasi Global

Jember Marching Band Siap Berlaga di Malaysia, Gus Fawait Dorong Anak Muda Berprestasi Global

Kenalan dengan ATR 72-500, Pesawat yang Bakal Mengudara di Bandara Notohadinegoro Jember

Kenalan dengan ATR 72-500, Pesawat yang Bakal Mengudara di Bandara Notohadinegoro Jember

Rapat paripurna DPRD Blitar kembali gagal digelar

Paripurna DPRD Blitar Gagal Lagi: Legislatif dan Eksekutif Adu Kuat

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15487 shares
    Share 6195 Tweet 3872
  • Paripurna DPRD Blitar Gagal Lagi: Legislatif dan Eksekutif Adu Kuat

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16602 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112