• Login
Bacaini.id
Thursday, February 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku UMKM Kediri Bakal Terima Subsidi Modal Kerja

ditulis oleh
24 August 2020 17:21
Durasi baca: 2 menit
Pendaftaran pelaku UMKM calon penerima modal kerja.

Pendaftaran pelaku UMKM calon penerima modal kerja.

KEDIRI – Ratusan pelaku UMKM di Kabupaten Kediri ramai-ramai mendaftar sebagai calon penerima bantuan modal dari Kementerian Koperasi dan UKM. Peserta yang lolos seleksi akan menerima stimulus modal kerja sebesar Rp 2,4 juta.

Program bantuan untuk pelaku usaha mikro ini sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Para pelaku UMKM dibuka kesempatan untuk mendaftarkan diri mendapatkan bantuan tersebut melalui Dinas Koperasi kabupaten/kota.

Di Kabupaten Kediri, pendaftaran mulai dibuka tanggal 24 Agustus 2020. Ratusan pelaku UMKM mendatangi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) untuk mengajukan program bantuan produktif penanganan dampak pandemi Covid-19 tersebut.

Plt. Kepala Dinas Kopusmik Kabupaten Kediri, Syaifudin Zuchri, S.Sos. mengatakan, program bantuan ini diberikan untuk membantu pelaku UMKM agar tetap berjalan di tengah pandemi. Diskopusmik hanya memfasilitasi pendaftaran, sedangkan proses verifikasi dan seleksi dilakukan langsung oleh Kementerian.

Ada beberapa kriteria penerima bantuan ini, diantaranya pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha di bawah Rp 50 juta dan omset penjualan di bawah Rp 300 juta per tahun. Pelaku usaha merupakan penduduk Kabupaten Kediri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/pegawai BUMD, serta tidak sedang menerima kredit perbankan.

Sementara untuk persyaratan, mengisi formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro, melampirkan fotocopy KTP elektronik, ijin usaha serta memiliki saldo tabungan di bawah Rp. 2 juta. Bagi pelaku UMKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan menerima bantuan stimulus Rp. 2.400.000,- yang ditransfer melalui rekening pribadi.

“Informasi tentang bantuan ini kami sebarluaskan agar masyarakat, terutama pelaku usaha, bisa memanfaatkan program ini. Sampai saat ini jumlah pendaftar sudah mencapai 800 pelaku usaha dan ini masih terus dalam proses. Berapapun jumlahnya akan kami usulkan untuk membantu pelaku UMKM tetap eksis di tengah pandemi Covid-19 ini,” terang S. Zuchri.

Pendaftaran bantuan stimulus ditutup pada Jumat tanggal 28 Agustus 2020. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan berkas ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri di Jl. Soekarno Hatta No 10 Sukorejo, Ngasem, Kab. Kediri. (Advertorial)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

Penangkapan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Perhatian Warga Kediri

Promo menu di gubhida korean bbq. Foto: IG@gubhidakoreanbbq

Pemerasan Lewat Ulasan Google jadi Ancaman Baru Pelaku Usaha

Ilustrasi rekayasa rekruitmen perangkat desa di Kab. Kediri. Foto: Bacaini/AI

Analisa Sidang Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri 2023

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In