• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Dihukum Penjara Seumur Hidup

ditulis oleh Redaksi
09/09/2025
Durasi baca: 2 menit
513 10
0
Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Dihukum Penjara Seumur Hidup

Rochmad Tri Hartanto (memakai rompi orange) sebelum masuk ruang sidang. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rochmad Tri Hartanto, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah. Jasad korban yang telah dipotong dimasukkan ke dalam koper merah.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 9 September 2025, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Khairul mendakwa Rochmad Tri Hartanto atas pelanggaran pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa Rochmad Tri Hartanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer, dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup, tiga menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Khairul.

Selama menjalani sidang, Rochmad terlihat menunduk lesu. Apriliawan Adi Wasisto, penasehat hukumnya meminta waktu untuk berpikir. Namun tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya banding. “Kita masih pikir-pikir, tapi nantinya tetap akan melakukan banding,” ucapnya.

Sementara itu, Ichwan Kabalmay, Jaksa Penuntut Umum mengatakan sepakat terhadap hakim dengan pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa Rochmad, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kita setuju karena majelis sependapat dengan pasal 340 KUHP yang telah kita dakwakan, itu yang penting, karena unsur pembunuhan berencana sudah terbukti,” jelasnya usai sidang.

Seperti diketahui, Rochmad Tri Hartanto alias Antok telah menghabisi Uswatun Khasanah, warga Blitar pada Januari 2025. Korban tak lain adalah kekasihnya sendiri. Sementara Rochmad sendiri telah berkeluarga.

Setelah terlibat pertengkaran, pelaku membunuh korban dan memotong tubuhnya menjadi beberapa bagian. Ini dilakukan lantaran tak semua anggota tubuh korban bisa dimasukkan ke dalam koper. Potongan tubuh korban dibuang di Ngawi, sementara kaki dan kepala ditemukan di Ponorogo dan Trenggalek. Pembunuhan itu sendiri dilakukan di salah satu hotel Kota Kediri.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mutilasingawipembunuhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Dihukum Penjara Seumur Hidup

Nomor induk Gus Irfan menteri haji dan umroh

Gus Irfan Menteri Haji dan Umroh, Ini Harapan Warga Jombang

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15541 shares
    Share 6216 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    559 shares
    Share 224 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist