• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Begal Petugas Panwaslu Trenggalek Tertangkap, Diduga Murni Aksi Kriminal

ditulis oleh Editor
21/12/2023
Durasi baca: 2 menit
528 10
0
Pelaku Begal Petugas Panwaslu Trenggalek Tertangkap, Diduga Murni Aksi Kriminal

Pelaku Begal Petugas Panwaslu Trenggalek Tertangkap, Diduga Murni Aksi Kriminal. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Pelaku aksi begal sepeda motor milik petugas panwaslu di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku diketahui telah menghadang petugas panwaslu saat hendak menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Desa Wonokerto Kecamatan Suruh. Karena khawatir dicelakai, petugas perempuan itu memilih menyerahkan kendaraanya.

Kejahatan yang terjadi diduga murni aksi kriminal, yakni tidak ada muatan politik. Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.

“Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek di Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo,” ujar Gathut kepada wartawan Kamis (21/12/2023).

Begal yang sempat membawa kabur motor milik petugas panwaslu berinisial RF itu diketahui bernama Imam baihaki (22) Warga Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Saat merampas motor korban, terungkap pelaku ternyata meninggalkan motornya.

Motor Honda Supra yang kondisinya lebih buruk itu ditemukan di lokasi kejadian. Dalam aksi kejahatan itu, pelaku sempat melakukan kontak fisik terhadap korban. Begitu pelaku dipastikan telah pergi, korban langsung melapor ke aparat kepolisian.

Korban juga melanjutkan tugasnya menertibkan APK yang sempat terhambat aksi begal. Dalam kasus ini, kata Gathut petugas kepolisian telah mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni salah satunya milik pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku bakal di jerat Pasal 365 dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Aby

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aksi begalAPKBegalkampanyePanwaslupetugas panwaslu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    574 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112