• Login
Bacaini.id
Thursday, September 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Begal Petugas Panwaslu Trenggalek Tertangkap, Diduga Murni Aksi Kriminal

ditulis oleh Solichan Arif
21 December 2023 16:13
Durasi baca: 2 menit
Pelaku Begal Petugas Panwaslu Trenggalek Tertangkap, Diduga Murni Aksi Kriminal. (foto/Bacaini)

Pelaku Begal Petugas Panwaslu Trenggalek Tertangkap, Diduga Murni Aksi Kriminal. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Pelaku aksi begal sepeda motor milik petugas panwaslu di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku diketahui telah menghadang petugas panwaslu saat hendak menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Desa Wonokerto Kecamatan Suruh. Karena khawatir dicelakai, petugas perempuan itu memilih menyerahkan kendaraanya.

Kejahatan yang terjadi diduga murni aksi kriminal, yakni tidak ada muatan politik. Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.

“Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek di Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo,” ujar Gathut kepada wartawan Kamis (21/12/2023).

Begal yang sempat membawa kabur motor milik petugas panwaslu berinisial RF itu diketahui bernama Imam baihaki (22) Warga Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Saat merampas motor korban, terungkap pelaku ternyata meninggalkan motornya.

Motor Honda Supra yang kondisinya lebih buruk itu ditemukan di lokasi kejadian. Dalam aksi kejahatan itu, pelaku sempat melakukan kontak fisik terhadap korban. Begitu pelaku dipastikan telah pergi, korban langsung melapor ke aparat kepolisian.

Korban juga melanjutkan tugasnya menertibkan APK yang sempat terhambat aksi begal. Dalam kasus ini, kata Gathut petugas kepolisian telah mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni salah satunya milik pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku bakal di jerat Pasal 365 dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Aby

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aksi begalAPKBegalkampanyePanwaslupetugas panwaslu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ratih Dewi Indarti mendaftar bakal calon Ketua Umum KONI Kota Blitar 2026-2031

Ratih Dewi Indarti Tantang Elim Tyu Samba, Janjikan Dana Hibah Lebih Besar untuk Cabor

Foto: IG@sosokbisnis

Bisnis Iklan Anjlok, MNC Group Resmi Lepas iNews ke Republikorp

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat turun ke lapangan untuk meninjau program Home care

Homecare Jember Sasar 25 Ribu Keluarga, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In