• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah Jalani Sidang Perdana

ditulis oleh Editor
12 July 2023 21:51
Durasi baca: 2 menit
Pelaku Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah Jalani Sidang Perdana

Sidang pembacaan dakwaan terhadap AP Hasanuddin secara online. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Andi Pangerang Hasanuddin (29) menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang ditujukannya kepada warga Muhammadiyah. Agenda sidang perdana hari ini, Rabu, 12 Juli 2023 adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana mantan peneliti BRIN ini digelar di ruang Kusuma Admaja, Pengadilan Negeri Jombang secara online. Dalam sidang, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Aldi Demasakira menyebutkan dua dakwaan yang dikenakan terhadap AP Hasanuddin.

Disebutkan JPU, terdakwa dikenakan Pasal 45 a ayat (2)  jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.

“Ada dua pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujar Aldi Demasakira.

Dakwaan kedua, yakni Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang yang sama. Selain dua dakwaan tersebut, JPU juga mereview kasus yang menjerat ASN Lapan ini hingga masuk dalam jeruji besi.

Pasca sidang Aldi menambahkan dari dua pasal tersebut, terdakwa terancam dijerat dengan hukuman paling lama 6 tahun dan 4 tahun penjara. Dakwaan jaksa ini akan dibuktikan dengan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan selanjutnya.

“Ada sekitar 10 saksi yang nanti akan kita hadirkan dalam sidang,” imbuhnya.

Pasca pembacaan dakwaan, pihak terdakwa maupun kuasa hukum tidak menyampaikan sanggahan dan meminta agar sidang bisa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini mengaku bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU diterima oleh kliennya. Sehingga pihaknya meminta agar segera dilakukan sidang lanjutan, yakni pemeriksaan saksi.

“Terdakwa sudah mengakui seluruh dakwaan, kita akan hadirkan saksi-saksi yang meringankan saja,” ujar Palupi singkat. 

 Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 18 Juli 2023 pekan depan. Rencananya sidang akan digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa maupun saksi secara langsung di pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ujaran kebencian yang menjerat mantan peneliti BRIN, AP Hasanuddin bermula saat akun Facebooknya ikut mengomentasi perdebatan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri lalu.

Lewat akun tersebut, AP Hasanuddin menuliskan komentar bernada ancaman. Dia mengancam akan membunuh seluruh warga Muhammadiyah karena menetapkan hari raya di waktu yang berbeda dengan pemerintah.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: muhammadiyahpeneliti BRINpengadilan negeri jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aturan Belum Jelas, Pemdes di Jombang Tolak Sediakan Lahan Gerai Kopdes

Aturan Belum Jelas, Pemdes di Jombang Tolak Sediakan Lahan Gerai Kopdes

pemusnahan arsip imigrasi blitar

Puluhan Ribu Arsip Imigrasi Blitar Musnah

Taman Pinggir Kali Paron, Spot Baru di Kawasan SLG Kediri

Taman Pinggir Kali Paron, Spot Baru di Kawasan SLG Kediri

  • orasi wali kota blitar

    Orasi Wali Kota Blitar di Tengah Unjuk Rasa Massa Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Ribu Arsip Imigrasi Blitar Musnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis Bayi yang Dibuang di Blitar Dikira Suara Kucing Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112