Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 4 desa yang semula dijadwalkan pada 23 Juli 2025.
Keputusan penundaan diambil setelah menerima arahan Kementerian Dalam Negeri menyusul belum terbitnya peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.
4 desa yang ditunda itu adalah Desa Botoputih di Kecamatan Bendungan, Desa Ngulanwetan dan Ngulankulon di Kecamatan Pogalan, serta Desa Widoro di Kecamatan Gandusari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan penundaan dilakukan berdasarkan hasil konsultasi langsung dengan Kemendagri.
Konsultasi membahas dua hal penting: legalitas pelaksanaan Pilkades sebelum aturan pelaksana diterbitkan, serta mekanisme calon tunggal.
“Hasil konsultasi memutuskan bahwa seluruh Pilkades, baik serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW), harus menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2024,” terangnya Rabu (30/4/2025).
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades di Trenggalek untuk sementara ditangguhkan hingga peraturan tersebut dirilis.
Bila sampai akhir 2025 aturan pelaksana belum keluar, Pilkades di empat desa kemungkinan akan digabung dengan Pilkades serentak tahun 2027.
“Jika peraturan belum terbit tahun ini, maka anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk Pilkades akan dialihkan ke kegiatan lain,” tambahnya.
Agus menyebut anggaran bantuan Pilkades antara Rp 70 juta hingga Rp 80 juta per desa juga belum disalurkan lantaran masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Saat ini DPMD Trenggalek terus menjalin komunikasi dengan Kemendagri untuk memperoleh kepastian waktu penerbitan peraturan pelaksana tersebut.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif