Bacaini.id, TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang pemuda karena telah menyetubuhi pacarnya yang masih anak bawah umur. Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan hampir setiap hari dalam waktu satu minggu.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan anak bawah umur yang berhasil diamankan tersebut berinisial FJV. Pemuda berusia 18 tahun itu merupakan warga Desa Tawing, Kecamatan Munjungan, Trenggalek. “Korban masih pelajar SMA berusia 17 tahun,” kata Kompol Sunardi kepada Bacaini.id hari ini, Senin, 27 Februari 2023.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban di dua lokasi yang berbeda. Selain di tempat kos pelaku di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, aksi bejatnya juga dilakukan di rumah korban di Kecamatan Munjungan, Trenggalek.
“Pelaku ini sempat menginap di rumah korban selama sepekan tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Di situ pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan intim bahkan sampai lima kali berturut-turut,” ungkap Wakapolres Trenggalek.
Meskipun terkesan sembunyi-sembunyi, keberadaan korban di rumah pelaku mulai mendapat kecurigaan dari tetangga dan warga setempat. Atas kecurigaan itu, warga berinisiatif untuk menggerebek rumah tersebut. “Aksi pelaku terbongkar saat warga melakukan penggerebekan di rumah korban,” imbuhnya.
Pelaku FJV saat ini telah diamankan oleh petugas kepolisian. Kini pemuda tersebut harus mendekam di rumah tahanan Polres Trenggalek. Pelaku dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Aby
Editor: Novira