• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pegawai Honorer di Malang Otaki Pungli Pengurusan KTP

ditulis oleh Editor
27/05/2024
Durasi baca: 2 menit
523 6
0
Pegawai Honorer di Malang Otaki Pungli Pengurusan KTP

Pegawai Honorer di Malang Otaki Pungli Pengurusan KTP. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap kasus praktek pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.

Dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pegawai honorer. Mereka adalah Wahyudi (57), warga Kelurahan Penarukan, Kepanjen dan Dimas Kharesa Oktaviano (37), warga Desa Sidodadi, Lawang.

Wahyudi terungkap sebagai otak praktek pungli pengurusan KTP. Sedangkan Dimas bertindak sebagai calo atau makelar. Dalam beraksi keduanya meraup untung hingga Rp 5 juta per bulan.

Kedua pelaku diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) 10 Mei 2024.

OTT dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat. Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, pengungkapan kasus pungli KTP berawal dari keluhan warga Desa Sukodadi.

Warga mengaku ditarik uang Rp150 ribu untuk pengurusan pembuatan KTP. Pelaku memanfaatkan celah kemudahan prosedur instan pengurusan KTP melalui jalur tidak resmi tanpa harus bolak-balik ke Disdukcapil.

Namun belakangan, warga mengetahui jika dalam proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya sehingga mereka melaporkan kepada tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.

“Pada Jumat tanggal 10 Mei 2024 tim mendatangi lokasi kemudian ada seseorang ini menyerahkan uang atas pengurusan KTP yang sudah jadi,” ujar Imam Mustolih dalam konferensi pers Senin (27/6/2024).

Dalam OTT, polisi lebih dulu meringkus calo pengurusan KTP. Dari keterangan yang bersangkutan penyidikan dikembangkan dan menemukan bukti kerja sama oknum pegawai honorer yang bertugas sebagai administrator database atau operator sistem informasi administrasi kependudukan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, kedua pelaku beraksi sejak bulan Januari hingga Mei 2024. Mereka telah mendapat keuntungan dari pengurusan lebih dari 200 unit KTP dan 30 eksemplar KK yang telah dicetak dan diedarkan.

Terungkap, kedua pelaku menarik pembayaran Rp 150 ribu untuk setiap pengurusan KTP dan Rp 125 ribu untuk KK. Total yang diraih Rp 5 juta per bulan. Untuk memuluskan aksinya pelaku mempersulit pemohon yang tengah mengurus administrasi kependudukan.

Mereka menggiring mereka untuk mencari jalur tidak resmi. “Modusnya ya menawarkan jalur belakang yang lebih cepat, hanya kirim foto, kirim data, tidak perlu datang. Tunggu di rumah dan sudah jadi,” terang Gandha.

Polisi memastikan material KTP yang dipakai pelaku adalah asli. Yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan ketidaktahuan warga soal pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Penulis: A. Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: calo KTPOTT saber punglipegawai honorerpungli KTP
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Teken Kerjasama dengan Pemprov DKI, Langkah Bupati Dhito Sejahterakan Petani Kediri

Teken Kerjasama dengan Pemprov DKI, Langkah Bupati Dhito Sejahterakan Petani Kediri

Hujan Deras, Banjir Bandang dan Longsor Terjng Kecamatan Mojo

Hujan Deras, Banjir Bandang dan Longsor Terjng Kecamatan Mojo

Belasan Rumah Tertimpa Longsor, Dua Diantaranya Rusak Berat

Belasan Rumah Tertimpa Longsor, Dua Diantaranya Rusak Berat

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15254 shares
    Share 6102 Tweet 3814
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2793 shares
    Share 1117 Tweet 698
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4954 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112