KEDIRI – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri menggeledah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setempat. Bank milik Pemkot Kediri ini ditengarai telah menggelapkan uang senilai Rp 2,4 milyar.
Penggeledahan dilakukan siang tadi di kantor BPR Kota Kediri Jalan Brawijaya. Petugas mengobok-obok sejumlah ruang kerja dan mengamankan beberapa dokumen ke dalam koper. Selanjutnya dokumen itu dibawa ke kantor kejaksaan sebagai barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet di BPR Kota Kediri. “Dua tersangka sudah kami tetapkan atas nama IH dan IR. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Sofyan kepada wartawan, Selasa 19 Januari 2021.
Informasi yang diterima Bacaini.id tersangka adalah Indra Haryanto, account officer BPR Kota Kediri dan Ida Riyani sebagai nasabah.
Modus yang dilakukan tersangka adalah merekayasa dan memanipulasi data transaksi. Ida Riyani melakukan pengajuan kredit modal kerja ke BPR Kota Kediri, bekerjasama dengan Indra Haryanto. Hingga akhirnya cair pinjaman dengan analisa kredit yang tidak benar.
Kerugian yang dialami BPR sesuai asumsi tim penyidik sekitar Rp 2,4 milyar, dengan perhitungan pokok, denda dan juga bunga. Sofyan mengatakan ada beberapa transaksi yang nilai kreditnya cukup besar hingga di atas Rp 250 juta.
“Kredit macet di BPR Kota Kediri memang banyak, kami menerima laporan, dan kami tindak lanjuti dalam rangka penindakan hukum,” imbuhnya. Diperkirakan kerjasama debitur dengan AO ini sudah terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan, agunan dan aset tersangka akan kami lelang dan kami kembalikan pada BPR untuk mengembalikan kredit tersebut. Kami harap ini bisa menjadi perbaikan ke depan agar BPR bisa lebih hati-hati dalam memberikan kredit modal kerja,” kata Sofyan.
Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan. Mereka dianggap melanggar ketentuan UU Perbankan serta UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 3199 dan UU nomor 20 dan 21 pasal 55 ayat 1/1 KUHP.
Reporter: Novira Kharisma
Editor: HTW