• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pedagang Simpang Lima Gumul Dilarang Berjualan

ditulis oleh redaksi
18/01/2021
Durasi baca: 2 menit
533 34
0

Anggota Satpol PP menutup akses pedagang di SLG. Foto: Facebook

KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Kediri menghentikan aktivitas pedagang di kawasan wisata monumen Simpang Lima Gumul (SLG). Sejak pagi tadi petugas menutup semua akses yang menjadi lokasi pedagang dengan pagar besi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agung Joko mengatakan penutupan akses berdagang di kawasan SLG dilakukan dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam sepekan terakhir penyebaran Covid-19 di kabupaten ini melonjak hingga ke zona merah. “Penutupan total arus jalan dan juga melarang pedagang untuk berjualan. Memang kami perketat selama masa PPKM ini,” kata Agung Joko kepada Bacaini.id, Senin 18 Januari 2021.

Pelarangan berdagang ini berlaku tanpa kecuali. Pedagang yang biasanya hanya dialihkan di beberapa titik kini dilarang sama sekali. Penutupan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus tinggi.

Agung mengatakan larangan tidak hanya untuk pedagang di pinggir jalan, tetapi juga untuk warung-warung yang ada di kawasan SLG. Semua dilarang beroperasi selama masa PPKM. Untuk warung yang masih buka, akan ditertibkan dengan adanya patroli gabungan bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan pihak keamanan lainnya.

Terkait protes para pedagang atas penutupan dan pelarangan ini, Agung menganggapnya hal biasa. Dirinya mengaku sudah memberikan penjelasan kepada mereka tentang resiko yang lebih tinggi terkait penyebaran Covid-19.

“Kami jelaskan untuk PPKM ini akan berjalan selama tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Untuk selanjutnya kami akan menunggu perkembangan dan instruksi lebih jauh (tentang penanganan pandemi),” tutur Agung.

Selama masa pandemi ini petugas selalu melakukan sosialisasi kepada pedagang di area SLG terkait pengalihan hingga larangan. Hal itu dikembalikan kepada mereka sendiri agar mengerti bahaya kerumunan dalam penyebaran virus corona.

Satpol PP Kabupaten Kediri bersinergi dengan beberapa pihak terkait dalam pengamanan dan penertiban protokol kesehatan. Patroli selama masa Pandemi dikatakan tidak pernah kendor. Penertiban dan disiplin protokol kesehatan di masyarakat selalu dipantau setiap waktu.

Tidak hanya di SLG, pengetatan atas disiplin prokes ini juga dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten.  Pemerintah daerah setempat telah memiliki aturan untuk memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar.

Reporter: Novira Kharisma
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19pedagang dilarang jualanSLG
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polres Blitar Kota bubarkan paksa karnaval sound horeg

Bubarkan Karnaval Sound Horeg di Blitar, Polisi: Tidak Berizin!

Enam Tuntutan Buruh Dalam Aksi di DPR/MPR Hari Ini

Enam Tuntutan Buruh Dalam Aksi di DPR/MPR Hari Ini

Lowongan Pekerjaan PT KAI Untuk Lulusan D3 Sampai S2

PT KAI Buka 5 Formasi Lowongan Untuk Lulusan SLTA

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2755 shares
    Share 1102 Tweet 689
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15520 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112