Bacaini.id, BATU – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Kota Batu melaporkan perusakan baliho Puan Maharani ke polisi. Mereka meminta polisi menemukan dan menangkap pelaku vandalisme di Jalan Sultan Agung Kota Batu.
Laporan tersebut disampaikan ke Polres Batu, Rabu, 25 Agustus 2021. PDIP juga membawa barang bukti berupa baliho yang telah dicoret serta dokumentasi pembongkaran. ”Proses hukum kami tempuh dengan harapan agar tidak ada kasus terulang. Tidak hanya baliho Puan saja, tapi juga baliho-baliho tokoh lain,” harap Ketua BBHAR DPC PDIP Kayat Harianto.
Kayat berharap pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan.
Disinggung rekaman CCTV yang dicari PDIP atas perusakan baliho tersebut, Kayat mengaku belum menemukan. Baliho tersebut diketahui rusak pada Selasa pagi, 24 Agustus 2021.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus membenarkan telah menerima laporan itu. Laporan tersebut akan menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan.
Saat ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan. “Laporan sudah kami terima. Kami juga sudah bergerak melakukan penyelidikan. Saya harap bisa terungkap siapa pelakunya,” kata Jeifson.
Menanggapi pelaporan tersebut, pengamat sosial dari Universitas Muhammadiyah Malang, Nurbani Yusuf menilai langkah yang ditempuh PDI Perjuangan kurang arif. Dia meyakini jika aksi vandalisme tersebut merupakan ekspresi spontan masyarakat. Kondisi psikologis masyarakat yang didera pandemi berkepanjangan membuat mereka frustasi.
Nurbani meminta pemerintah dan legislatif bisa menyikapi kondisi ini dengan bijak. Aksi vandalisme ini bisa saja merupakan bentuk protes warga yang kecewa melihat masih adanya politisi yang berkampanye di tengah pandemi. “Tidak semua hal harus selesai di meja hijau. Alangkah baiknya jika kita bertabayyun saja,” katanya.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video: