Bacaini.id, KEDIRI – Menindaklanjuti laporan kerusakan patung di pura, Polres Kediri Kota segera menggelar dialog bersama pihak terkait. Ada 3 keputusan yang menjadi hasil dialog yang dilakukan.
Dialog yang dilaksanakan di Mapolers Kediri Kota dihadiri Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Rully Eko Suryawan, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto, Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati.
Hadir pula Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Drs.Murtaji, Ketua FKUB Kediri KH David Fuadi dan Ketua Dewan Kesenian Kebudayaan Kabupaten Kediri Gus Imam Mubarok.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi mengatakan dalam pertemuan yang dilakukan, pihaknya membahas terkait peristiwa rusaknya Patung Dwarapala di Pura Joyo Amijoyo, Dusun Kalinanas, Desa Kalipang, Kecamatan Grogol, pada Kamis 18 Februari 2022.
“Ada tiga poin penting yang menjadi hasil dialog setelah mendengarkan berbagai keterangan dari berbagai unsur yang terlibat,” kata AKBP Wahyudi selesai acara dialog, Jumat, 18 Februari 2022.
Poin pertama, lanjutnya, bahwa semua pihak menahan diri dengan mengedepankan siskamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Kedua, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan hingga terang peristiwa tersebut.
“Ketiga, tidak ada pihak yang memperkeruh situasi saat ini dengan menyebarkan berita hoaks,” imbuhnya.
Selanjutnya, AKBP Wahyudi juga menyebutkan dalam peristiwa ini patut diduga yang terjadi bukanlah perusakan, lebih karena tidakan yang tidak disengaja. Dasarnya, karena bekas-bekas dari patung yang rusak, sudah dikembalikan ke tempat semula.
“Ada kemungkinan, truk atret atau sepeda motor yang remnya kurang maksimal akhirnya menabrak atau mengenai patung dan tanaman yang ada di sekitar patung yang ditemukan rusak,” paparnya.
Saat ini, lanjut Kapolresta Kediri, TNI/Polri tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini hingga menemui titik terang.
“Yang jelas penyelidikan masih berlanjut dan laporan perkembangan akan terus kami kabarkan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Pura Jaya Amijoyo sebagai tempat ibadah umat Hindu, ranah pengelolaan dan pembinaannya ada pada Kementerian Agama. Pura tersebut juga baru saja direnovasi pada TMMD ke-112 oleh Kodim 0809 Kediri tahun 2021 kemarin.
Sementara itu hasil Koordinasi Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), Imam Mubarok dengan arkeolog Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Eko Priatno menyatakan Pura dan patung yang rusak tersebut tidak termasuk dalam kategori cagar budaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, patung penjaga di Pura Joyo Amijoyo ditemukan rusak. Patung tersebut patah pada bagian kepala hingga badannya terpisah dengan bagian kaki.
Pengurus Pura langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan segera ditindaklanjuti.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira