• Login
Bacaini.id
Friday, July 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pasca Insiden Panggung Roboh, Polisi Periksa 22 Orang

ditulis oleh Editor
4 January 2022 17:04
Durasi baca: 1 menit
Polisi sita karcis parkir sebagai barang bukti. foto:Bacaini/Ak Jatmiko

Polisi sita karcis parkir sebagai barang bukti. foto:Bacaini/Ak Jatmiko

Bacaini.id. KEDIRI – Pasca Insiden panggung roboh di Kabupaten Kediri yang menyebakan ratusan penonton tercebur kolam sumber air, Kepolisian Resort Kediri telah  memeriksa  sebanyak 22 orang. Mereka terdiri dari panitia, bintang tamu, penyelenggara, perangkat desa dan juga penonton.

Konser cek sound musik  dilaksanakan di Sumber Towo, Desa Menang, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Minggu malam, yang mengakibatkan panggung ambruk sehingga ratusan penonton tercebur  kolam sumber air, ternyata tidak memiliki ijin. Atas peristiwa tersebut polisi telah memeriksa dan meminta keterangan terhadap 22 orang yang bersangkutan.

“Atas adanya peristiwa tersebut, kami langsung bertindak cepat memeriksa lokasi kejadian, dan sebagai tindak lanjutnya, kami telah memeriksa dan meminta keterengan terhadap 22 orang “, ungkap Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, Selasa, 4 Januari 2022.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha menambahkan, selain telah memeriksa 22 orang, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan sound system, karcis parkir dan uang hasil pelaksanaan acara.

“Kami amankan sejumlah barang bukti, mulai dari peralatan sound sistem, bekas panggung, hingga karcis parkir”, ucap AKP Rizkika.

Meskipun sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang, namun polisi belum menetapkan tersangka. Polisi akan menerapkan undang-undang wabah menular pasal 14 ayat 1 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Penulis : Kridaning Jatmiko

Editor : Novira Kharisma

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Lawang Sewu Semarang yang menjadi saksi sejarah pergerakan buruh kereta api dan pusat aktivitas kaum merah pada masa kolonial Belanda

Lawatan ke Semarang, ‘Mekkahnya’ Kaum Merah dan Jejak Semaun

Dokter Spesialis Okupasi memberikan edukasi posisi duduk ergonomis kepada awak sarana KAI Daop 7 Madiun untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Budaya K3 Lewat Edukasi Ergonomi Masinis

Ilustrasi pria mengalami kurang tidur yang berdampak pada penurunan libido dan kesehatan reproduksi

Kurang Tidur Bisa Merusak Performa Seksual Pria, Waspada!

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In