• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pasar Hewan Kota Kediri Kembali Dibuka

ditulis oleh Editor
1 July 2022 23:15
Durasi baca: 2 menit
Peninjauan persiapan pembukaan kembali pasar hewan Kota Kediri. Foto: Ist

Peninjauan persiapan pembukaan kembali pasar hewan Kota Kediri. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Sejak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak, pasar hewan Kota Kediri dilakukan penutupan sementara. Namun, Pemkot Kediri secara resmi akan kembali membuka pasar hewan pada Sabtu, 2 Juli 2022.

Direktur PD Pasar Kota Kediri, Ihwan Yusuf mengatakan pengambilan keputusan tersebut berdasarkan kebutuhan hewan kurban yang diprediksi akan mulai meningkat sekitar satu minggu menjelang Hari Raya Idul Adha.

“Persebaran PMK di Kota Kediri masih di bawah 50 persen atau statusnya masih tertular, belum menjadi wabah. Jadi kita diperbolehkan membuka kembali pasar hewan untuk memudahkan masyarakat mencari hewan kurban,” kata Ihwan saat melakukan tinjauan persiapan pembukaan pasar hewan, Jum’at, 1 Juli 2022.

Menurut Ihwan, demi keberlangsungan pembukaan pasar hewan sekaligus tetap mencegah penyebaran PMK, setiap hewan ternak yang diperjual belikan harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas yang menangani kesehatan hewan, baik di wilayah kabupaten atau kota.

Selain itu, pihak PD. Pasar Kota Kediri juga telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri untuk melakukan pengecekan hewan. Jika nantinya saat diperiksa memiliki tanda-tanda adanya penyakit, maka hewan tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam pasar.

“Jadi dalam pembukaan pasar hewan ini kita perketat persyaratannya. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan DKPP Kota Kediri dan Pemerintah Provinsi, pada intinya pembukaan ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha,” terangnya.

Meski demikian, untuk kedepannya, Ihwan mengaku belum dapat memastikan akan sampai kapan pembukaan kembali pasar hewan ini akan berlangsung.

“Karena itu nanti perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, Edi Darmasto selaku Pengawas PD. Pasar yang turut hadir dalam peninjauan persiapan pembukaan pasar hewan berharap wabah PMK ini bisa segera teratasi sehingga pembukaan pasar hewan ini bisa terus berlanjut.

“Semoga pembukaan pasar hewan ini nantinya dapat memudahkan masyarakat dalam mencari hewan kurban dan roda ekonomi dari para penjual hewan dapat berjalan kembali. Pemkot Kediri akan terus berupaya agar Kota Kediri dapat terbebas dari wabah PMK ini,” tandasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: PD Pasar kota kediripembukaan pasar hewanpemkot kediripenyakit mulut dan kuku
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kasus suami aniaya istri hingga tewas di Blitar

Makan Malam Jadi Pemicu, Istri di Blitar Tewas Dianiaya Suami

Rumah warga rusak akibat banjir dan cuaca ekstrem di Tulungagung Jawa Timur

Cuaca Ekstrem Menggila, Tulungagung Dihantam Banjir hingga Longsor, Rugi Rp600 Juta

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

  • Ilustrasi puasa. Foto: istimewa

    Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syaban 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In