• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pasangan Nikah Siri Dapat Miliki Dokumen Kependudukan

ditulis oleh redaksi
08/11/2021
Durasi baca: 2 menit
495 37
0
Pasangan Nikah Siri Dapat Miliki Dokumen Kependudukan

Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Kota Kediri memastikan pasangan nikah siri bisa miliki dokumen kependudukan resmi. Anak keturunan hasil nikah siri pun bisa memiliki akta kelahiran.

Hal tersebut dibahas dalam acara sosialisasi kebijakan dan peraturan pelayanan administrasi kependudukan oleh Dispendukcapil Kota Kediri, Senin, (8/11). Syamsul Bahri, Kepala Dispendukcapil mengatakan bahwa memang saat ini di Kota Kediri pasangan nikah siri masih cukup banyak.

“Masih cukup banyak pasangan dari perkawinan lama di Kota Kediri yang nikah siri. Pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan,” terangnya.

Syamsul juga menegaskan penerbitan dokumen kependudukan ini bukan berarti membolehkan pernikahan siri. Tetapi memberi perlindungan hak-hak hukum anak dari pasangan nikah siri yang sudah terlanjur.

“Lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dan kejelasan status dari anak tersebut, walaupun pernikahannya belum tercatat tapi siapa orang tua dari anak tersebut bisa jelas karena telah tercatat di Kartu Keluarga,” tandasnya.

Namun demikian, pemberian dokumen ini mewajibkan pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah. Setelah melakukan isbat nikah di pengadilan agama, status penikahan mereka benar-benar tercatat secara resmi.

Jika pasangan tersebut menolak melakukan isbat nikah, pemerintah akan akan tetap melayani pengurusan administrasi kependudukan, seperti membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM,) yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.

Hal ini sesuai dengan peraturan Permendagri No. 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. “Sebenarnya peraturan ini sudah terbit sejak lama, namun karena akhir-akhir ini viral mengenai nikah siri akhirnya isu ini kembali mencuat di masyarakat, sehingga kami rasa perlu untuk kembali mensosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan baru ini,” pungkas Syamsul.

Sementara itu, Ferry Djatmiko, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengharapkan kebijakan ini dapat disebarluaskan oleh perangkat kelurahan.

“Saya harap melalui kelurahan yang diundang hari ini, masyarakat dapat mengetahui dan memahami kebijakan dan layanan terbaru dari Dispendukcapil sehingga manfaatnya dapat dirasakan dengan baik oleh masyarakat,” ungkapnya.

Selain kelurahan, acara ini juga diikuti oleh tim penggerak PKK kelurahan dan ketua LPMK dari masing-masing kelurahan. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kisah Bencana Alam Terbesar yang Mengubah Dunia

Kisah Bencana Alam Terbesar yang Mengubah Dunia

Tiner Tersulut Api Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bangunan di Kediri

Tiner Tersulut Api Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bangunan di Kediri

Hari Libur di Indonesia Ternyata Terbanyak se-ASEAN

Hari Libur di Indonesia Ternyata Terbanyak se-ASEAN

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15246 shares
    Share 6098 Tweet 3812
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16567 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2791 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4953 shares
    Share 1981 Tweet 1238

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist