• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

PAN Tunjuk Husna Utami Gantikan Reza Darmawan

ditulis oleh redaksi
28/09/2023
Durasi baca: 1 menit
PAN Tunjuk Husna Utami Gantikan Reza Darmawan

Husna Utami Soulisa saat pelantikan anggota DPRD Kota Kediri. Foto: istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – Fraksi Partai Amanat Nasional menunjuk Husna Utami Soulisa menggantikan Reza Darmawan sebagai anggota DPRD Kota Kediri. Reza Darmawan diketahui mundur dari PAN dan beralih ke Partai Gerindra.

Pengambilan sumpah Husna Utami dilakukan dalam proses Pengganti Antar Waktu (PAW) di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu, 27 September 2023. “Harapan saya, Saudara dapat menyesuaikan diri dengan anggota DPRD yang lain, memiliki dedikasi dan tanggungjawab yang tinggi serta menjaga kesatuan dan persatuan diantara sesama anggota dewan dan eksekutif,” kata Firdaus, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri saat memimpin rapat.

Usai dilanti, Husna mengatakan siap mengabdi dan meneruskan program-program yang sudah ada. “Setelah ini kita juga akan menyusun rencana kerja,” ujarnya. 

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, berharap bergabungnya Husna Utami bisa memperkuat sinergitas DPRD dengan Pemkot Kediri.

Pelantikan PAW anggota DPRD Kota Kediri ini dihadiri anggota DPRD Kota Kediri, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Penulis: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota KediriPANPAWPemilu 2024
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Reza Darmawan Pindah Partai, Abdul Bagi: Itu Manusiawi - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

gus mus tolak soeharto dapat gelar pahlawan nasional

Dosa Soeharto Pada NU yang Membuat Gus Mus Tolak Gelar Pahlawan Nasional

surga tanaman hias malang raya

Surga Tanaman Hias itu Ada di Malang Raya

soeharto kerahkan pejuang

Soeharto Pernah Bikin Jenderal Belanda Melongo

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru Minta Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112