Bacaini.ID, TRENGGALEK – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek memantau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR).
Pantauan petugas disperinaker diawali ke pabrik rokok Alfi Putra Dess Gembleb, Kecamatan Pogalan, yang diketahui memiliki 914 orang buruh.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek ingin memastikan apakah THR disalurkan sesuai ketentuan atau tidak.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen. Penyaluran THR pertama dilakukan di pabrik Blitar, kemudian dilanjutkan di Kampak, dan terakhir di Gembleb, Pogalan,” ujar Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto Selasa (25/3/2025)
Pada lebaran 2025 ini manajemen pabrik rokok Alfi Putra Dess Gembleb mengklaim telah mencairkan dana THR untuk buruh sebesar Rp 2,8 miliar.
Selain THR, pihak manajemen juga menyalurkan zakat untuk para buruh.
Sementara selain memantau pencairan THR lebaran 2025, Disperinaker juga membuka posko pengaduan THR. Pembentukan posko pengaduan sesuai surat edaran bupati.
“Kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan Posko Aduan THR. Ini sebagai fasilitas bagi karyawan dan perusahaan jika terjadi perselisihan terkait pembayaran THR,” jelasnya.
Manajer Operasional PR Alfi Putra, Sutrisno Hadi Wibowo, memastikan THR disalurkan sesuai regulasi, yakni paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
Proses distribusi dilakukan secara bergilir oleh pimpinan perusahaan. Sutrisno juga mengatakan THR adalah hak pekerja atau buruh.
Meski kondisi pasar rokok mengalami penurunan pihaknya tetap berkomitmen memberikan THR lebaran 2025 secara penuh.
“THR diserahkan langsung oleh pimpinan, dimulai dari Blitar, Kampak, dan terakhir di Pogalan. Jadwalnya berlangsung selama tiga hari, bersamaan dengan pembagian zakat,” ungkap Hadi.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif